Lensaparlemen.com – Video viral yang memperlihatkan jenazah tenaga kerja migran asal Indonesia yang bekerja di kapal China dibuang ke laut mengundang perhatian Anggota DPR RI Fraksi PKS, Slamet.
“Ini sangat menyakitkan. Di saat pemerintah tetap menggelar karpet merah untuk TKA China, nasib anak bangsa sendiri diabaikan. Pemerintah harus bertindak atas kedholiman ini, kalo tidak mau dikatakan sebagai kacungnya China,” ujar Anggota Komisi IV DPR RI ini.
Slamet menilai, persoalan perlindungan tenaga kerja migran Indonesia khususnya nelayan masih belum maksimal. Kata dia, Kejadian tersebut membuka kembali sejarah lama perbudakan nelayan yang tidak kunjung terselesaikan.
“Kami mengutuk keras perlakuan kapal China terhadap jenazah ABK asal Indonesia. ini adalah pelanggaran HAM berat dan tidak bisa ditolerir” tegas Slamet.
Menurut Slamet, masih banyaknya kejadian seperti ini disinyalir akibat pemerintah masih sangat lemah terkait perlindungan nelayan yang bekerja di kapal perikanan asing.
Seperti yang termuat dalam UU 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran. Selain itu, kata Slamet, juga disinyalir pemerintah abai terhadap pengawasan terhadap perekrutan nelayan oleh puluhan perusahan penyalur tenaga kerja untuk bekerja di kapal-kapal perikanan asing.
“Merujuk pada Indeks Perbudakan Global terkait resiko terjadinya perbudakan modern posisi Indonesia tahun 2018 berada pada category medium, namun untuk China masuk dalam kategori beresiko tinggi,” tegas Slamet.
Oleh sebab itu, lanjut dia, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk mengawasi secara ketat proses penyaluran tenaga kerja yang akan dikirim untuk bekerja ke kapal-kapal China.
Menurut data yang kami peroleh, sambung Slamet, sebanyak 275 anak buah kapal (ABK) yang menjadi korban ekploitasi selama kurun waktu 5 tahun terakhir. Oleh sebab itu, kata dia, wajar bila pihaknya menanyakan keseriusan pemerintah dalam melakukan perlindungan nelayan/ABK.
Slamet menjelaskan, Merujuk pada data yang dikeluarkan oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Terdapat enam perusahaan yang diduga kuat melakukan praktik eksploitasi kepada ABK asal Indonesia pada kapal perikanan asing.
Diantaranya adalah PT Puncak Jaya Samudra (PJS), PT Bima Samudera Bahari (BSB), PT Setya Jaya Samudera (SJS), PT Bintang Benuajaya Mandiri (BBM), PT Duta Samudera Bahari (DSB), dan PT Righi Marine Internasional (RMI).
“Perusahaan-perushaan ini diduga memiliki hubungan dengan satu atau lebih perusahan-perusahaan asing yang melakukan ekploitasi paksa terhadap pekerja asal Indonesia. Negara harus hadir untuk melindungi segenap bangsa Indonesia,” tegasnya.
pihaknya juga menegaskan, kejadian serupa jangan sampai terulang di kemudian hari.







