Asuransi adalah transaksi perjanjian antara dua pihak dimana pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran, jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat.
Asuransi disebut juga pertanggungan atau usaha saling menanggung karena adanya pihak perusahaan sebagai penangguang risiko dari nasabah sebagai tertanggung yang mentransfer risikonya pada perusahaan sebagaimana UU tentang perasuransian tahun 1992 dan KUHD pasal 246; Menurut UU Republik Indonesia no.2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi yang bertujuan memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau pembayaran uang yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Perkembangan asuransi syariah di zaman sekarang atau abad ke-20 dan ke-21 begitu pesat, praktik asuransi syariah tidak hanya dijalankan oleh orang–orang muslim akan tetapi juga non muslim, begitu juga pendirian perusahaan asuransi berbasis syariah tidak hanya di negara negara mayoritas muslim akan tetapi juga non muslim.
Jenis usaha asuransi dalam sebagaimana mengacu pada undang-undang no. 2 tahun 1992 diantaranya adalah usaha asuransi kerugian, usaha asuransi jiwa dan usaha reasuransi. sedangkan jenis usaha penunjang asuransi diantaranya adalah usaha pialang asuransi usaha pialang reasuransi usaha penilaian kerugian asuransi, usaha konsultan aktuaria, usaha agen asuransi. Objek asuransi menurut UU no 2 tahun 1992 adalah diantaranya harta benda, jiwa dan raga kesehatan manusia, tanggung jawab hukum serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan atau berkurang nilainya. Sasaran asuransi adalah bagi para pelaku ekonomi mikro (rumah tangga), para pelaku ekonomi makro (dunia bisnis dan pemerintah) dan pihak–pihak yang mempunyai keinginan untuk mengurangi kemungkinan timbulnya kerugian yang belum diketahui secara pasti di masa mendatang.
Berdasarkan dari beberpa penelitian salah satunya dari mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bahwasannya masyarakat pedesaan hampir semuanya mengenal atau tahu tentang asuransi akan tetapi diantara dari mereka tidak mengetahui secara keseluruhan asuransi itu terutama dari produk asuransi yang ada, masyarakat lebih banyak mengetahui asuransi sosial seperti BPJS dan asuransi kesehatan, hal ini wajar karena sosialisasi pemerintah terhadap produk asuransi sosial dan kesehatan ini lebih gencar baik di media maupun secara langsung melalui aparatur negara di banding oleh perusahaan. Dan data hasil penelitian mengindikasikan bahwa perusahaan asuransi konvensional pun belum mampu melakukan penetrasi kepada masyarakat desa, hanya asuransi dari pemerintah yang masyarakat lebih kenal dibanding asuransi dari perusahaan. Ketertarikan masyarakat desa pada asuransi itu diwujudkan dalam bentuk pendapat masyarakat mengenai produk asuransi apa yang sebenarnya di perlukan bagi kebutuhan hidup masyarakat untuk menghadapi segala resiko yang terjadi, menurut data penelitian, asuransi yang paling dibutuhkan adalah asuransi kesehatan karena menurut masyarakat bahwa kesehatan adalah yang paling utama di banding produk lainnya dari asuransi. Ditambah lagi hanya beberapa orang saja yang pernah tahu persuahaan asuransi syariah seperti Takaful syaria life insurance, Bumi Putera 1912 syaria life insurance, dan Prudential syaria life insurance dan sisanya tidak ada yang mengetahuinya. Fakta ini sangat memilukan karena jumlah perusahaan asuransi syariah baik itu cabang maupun perusahaan tersendiri di Indonesia saja sudah mencapai lebih dari 20 perusahaan, hal ini juga menunjukan rendahnya pemahaman masyarakat mengenai produk-produk asuransi syariah.
Penulis : Ahmad Sahroji
Akuntansi Syariah STEI SEBI