Asuransi syariah adalah sebuah upaya untuk saling tolong menolong dan melindungi antar pemegang polis. Asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi berbentuk aset. Kemudian memberikan pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad sesuai syariah islam. Hal tersebut merupakan pengertian asuransi syariah menurut Dewan Syariah Nasional.
Semakin berkembangnya ekonomi syariah di Indonesia membuat sejumlah perusahaan asuransi pun menawarkan hal serupa. Asuransi syariah kini menjadi produk yang selalu ditawarkan kepada para calon nasabah, terutama yang beragama Islam.
Sesuai namanya, asuransi syariah punya sistem dan aturan yang berbeda dengan asuransi konvensional. Asuransi syariah tentu menggunakan konsep dan prinsip syariah. Semua konsep ini diawasi langsung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam pelaksanaannya, MUI membentuk Dewan Syariah Nasional (DSN) yang bertugas mengawasi semua kegiatan dan pelaksanaan ekonomi syariah di Indonesia. Turunan dari DSN adalah Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ada di setiap lembaga keuangan. Prinsip dan konsep ekonomi syariah yang dijalankan lembaga keuangan tersebut tidak akan menyimpang dari ketentuan yang sudah ada.
Sehingga masyarakat pun bisa merasakan manfaat dari ekonomi syariah ini secara maksimal. Termasuk merasakan manfaat yang diberikan oleh asuransi syariah.adapun keuntungan memilih asuransi syariah sebagai berikut:
- Tidak ada dana yang hangus
Berbeda dengan asuransi konvensional yang memiliki risiko tentang hangusnya dana jika Anda gagal melakukan pembayaran premi sesuai dengan waktu yang telah disepakati, asuransi syariah tetap menjaga dana Anda untuk dapat diterima secara utuh. Keuntungan tersebut hadir karena konsep dana titipan yang diaplikasikan pada prinsip asuransi syariah. Konsep dana titipan ini dikenal dengan istilah wadiah dalam asuransi syariah. Konsep ini memastikan agar para nasabah bisa mendapatkan kembali dana yang telah diinvestasikan. Dana tersebut dipisahkan dari rekening aset atau tabarru’. Selain itu, dana yang dibebankan oleh pemegang polis untuk biaya operasional biasanya hanya mencapai 30 persen dari biaya premi yang harus dibayarkan.
- Transparansi yang terjaga
Transparansi merupakan salah satu faktor yang mampu menarik perhatian dalam sebuah investasi dan asuransi syariah menawarkan transparansi yang terjaga untuk para nasabah atau pemegang polisnya. Dengan konsep tolong menolong serta informasi mengenai biaya operasional di awal, maka hal tersebut akan meningkatkan rasa kepercayaan nasabah untuk menginvestasikan dananya ke dalam bentuk proteksi yang ditawarkan oleh asuransi syariah. Pada kesepakatan awal asuransi syariah juga menjelaskan tentang pembagian yang akan diterima oleh pemilik layanan serta pemegang polis. Ketentuan tersebut tentunya akan berbeda di setiap penyelenggara asuransi syariah. Meskipun begitu, para calon pemegang polis akan mendapatkan persentase yang jelas mengenai alokasi dana untuk tabarru’ dan ujroh atau imbal. Tujuan tersebut dilakukan untuk menjaga dan melindungi seluruh pihak yang melakukan investasi melalui asuransi syariah.
- Jauh dari riba
Sebagaimana yang telah diketahui, setiap transaksi yang dilaksanakan menggunakan prinsip syariah islam haruslah terhindar dari riba. Begitu pula dengan asuransi syariah. Tidak hanya riba, asuransi syariah juga memastikan agar investasi tersebut tidak mengandung sifat ghahar atau dana yang tidak jelas. Maka dari itu, asuransi syariah akan menjaga dana yang Anda alokasikan untuk dapat diinvestasikan dengan penggunaan yang jelas. Informasi tersebut biasanya Anda peroleh di awal sebelum Anda mulai menyetujui untuk berinvestasi dalam menggunakan proteksi yang ditawarkan asuransi syariah. Informasi penggunaan dana tersebut mencakup aspek tolong menolong yang dijalankan oleh asuransi syariah. Sebagai contoh, jika salah satu pemegang polis melakukan klaim, maka dana yang akan digunakan untuk klaim tersebut akan berasal dari rekening tabarru’ atau aset dari seluruh nasabah yang dikelola oleh penyelenggara asuransi syariah.
- Diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah
Agar asuransi syariah tetap berjalan sesuai dengan tatanan ajaran Islam, setiap kegiatannya selalu diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah. Tidak hanya berperan sebagai pengawas, Dewan Pengawas Syariah memiliki fungsi untuk memberi persetujuan setiap transaksi yang akan dilakukan dalam tatanan syariah Islam. Oleh karena itu, ketentuan asuransi syariah tidak dapat berubah sewaktu-waktu yang membuat salah satu instrumen investasi dengan produk proteksi ini memiliki tingkat keamanan yang cukup tinggi untuk menjaga kepercayaan para nasabah atau pemegang polis. Pengawasan tersebut juga meminimalisasi risiko perdebatan akan haram atau halal yang bisa saja terjadi di antara para calon nasabah yang meragukan asuransi syariah.
- Memiliki kemungkinan double claim
Para pemegang polis asuransi syariah juga bisa mendapatkan kesempatan untuk melakukan double claim. Untuk mengetahui informasi tentang keuntungan asuransi syariah satu ini Anda perlu untuk menanyakan lebih detail kepada pihak penyelenggara asuransi syariah terlebih dahulu. Yang dimaksud dengan double claim pada asuransi syariah adalah Anda bisa menggunakan dua jenis layanan proteksi yang Anda miliki untuk menanggung risiko pembayaran layanan proteksi. Misal, jika biaya pengobatan Anda telah ditanggung oleh BPJS Kesehatan sebanyak 80 persen, maka Anda bisa mengajukan layanan pembayaran sisanya menggunakan asuransi syariah yang Anda miliki. Keuntungan ini merupakan salah satu hal baik yang dimiliki oleh asuransi syariah dan tidak dapat ditemukan di layanan asuransi konvensional.
Penulis : Muda Wali
STEI SEBI