Selasa, September 8, 2026
  • Tentang Kami
  • Periklanan
  • Karir
Lensaparlemen.com
  • Parlemen
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Berita Daerah
    • All
    • Lintas Jawa
    • Lintas Nusa
    • Lintas Sumatera

    Santuni 40 Yatim Piatu, Squad 05 Komitmen Perkuat Silaturahmi dan Saling Membantu.

    Rumah Semi Permanen Kembali Terbakar di Kapuk Muara

    Rumah Semi Permanen Kembali Terbakar di Kapuk Muara

    Sekjen PKS Minta Para Anggota DPRD PKS Bekerja Lebih Cekatan Menghadapi Pemilu 2024

    Sekjen PKS Minta Para Anggota DPRD PKS Bekerja Lebih Cekatan Menghadapi Pemilu 2024

  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Login
No Result
View All Result
Lensaparlemen.com
Home Nasional

Pemerintah Harus Fokus Tangani Covid-19, Bukan Hanya Tunda Bahas Klaster Ketenagakerjaan

Suranto by Suranto
April 29, 2020
in Nasional, Parlemen
Reading Time: 2 mins read
0
Pemerintah Harus Fokus Tangani Covid-19, Bukan Hanya Tunda Bahas Klaster Ketenagakerjaan
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

Lensaparlemen.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid, mengingatkan sesuai dengan keputusan, Presiden Jokowi jadikan Covid-19 sebagai Bencana Nasional, dan bahwa ada banyak hal yang berpotensi bermasalah dalam RUU Cipta Kerja (RUU Omnibus Law Cipta Kerja), karenanya mestinya tidak hanya klaster ketenagakerjaan saja yang ditunda pembahasannya.

Menurut pria yang akrab disapa HNW, mestinya Pemerintah prioritaskan penanganan covid-19, sehingga semestinya Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pembahasan keseluruhan RUU Omnibus Law Cipta Kerja secara menyeluruh, baik klaster ketenagakerjaan maupun 10 klaster lainnya.

Related posts

Seminar Cyber Freedom: Bangkitkan Semangat Kepahlawanan, Lawan Ancaman Siber

Seminar Cyber Freedom: Bangkitkan Semangat Kepahlawanan, Lawan Ancaman Siber

November 12, 2024
Ketua DPRD DKI Jakarta Komitmen Perjuangkan Beasiswa Pendidikan Warganya Ke Luar Negeri

Ketua DPRD DKI Jakarta Komitmen Perjuangkan Beasiswa Pendidikan Warganya Ke Luar Negeri

Oktober 13, 2024

“Yang diminta untuk ditunda pembahasannya oleh Pemerintah dan Pimpinan DPR hanya klaster ketenagakerjaan dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja, itupun setelah mendapat tekanan dari gerakan buruh dan oposisi. Padahal klaster ketenagakerjaan hanya 1 dari 11 klaster lain dalam RUU tersebut yang berpotensi bermasalah dan kontroversi,” ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Senin (27/04/2020).

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ini menyebutkan salah satu poin kontroversial dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja diantaranya, yakni Pasal 170 yang berpotensi menabrak prinsip negara hukum yg diatur dalam UUD NRI 1945. Pasal tersebut tidak berada di klaster ketenagakerjaan yg sudah diminta untuk ditunda pembahasannya.

”Pasal itu mengatur bahwa peraturan pemerintah (PP) dapat membatalkan Undang-undang (UU). Padahal secara hierarkis, PP yang dibuat oleh pemerintah posisinya berada di bawah UU yang dibuat oleh Pemerintah dan DPR. Dan secara hukum PP hadir bukan untuk mengubah UU, melainkan untuk menjalankan UU. Demikian ketentuan UUD NRI 1945 Pasal 5 ayat (2),” ujarnya.

Lebih lanjut, HNW anggota Komisi VIII DPRRI, menuturkan bahwa pemerintah pernah menyebut adanya kesalahan ketik terkait Pasal 170 RUU Omnibus Law Cipta Kerja, yg sempat munculkan kritik meluas dari publik. Namun sejak diserahkan ke DPR hingga saat ini, ternyata tidak ada penarikan-koreksi/perbaikan sama sekali. Selain itu bila benar telah terjadi salah ketik, kenapa sampai saat ini belum ada pengusutan terkait pelaku salah ketik tersebut.

“Itu hanya salah satu contoh, tetapi sangat prinsipil. Ada banyak lagi hal yang berpotensi bermasalah dan kontroversi di luar klaster ketenagakerjaan, yang oleh Pemerintah sudah diminta untuk ditunda pembahasannya tersebut“ tukasnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan bahwa sekalipun FPKS sudah memutuskan untuk menolak pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan tidak mengirimkan wakilnya dalam Panja, karena FPKS berpendapat agar Pemerintah dan DPR fokus dan prioritaskan tangani bencana nasional covid-19. Sekalipun demikian FPKS akan terus berjuang agar RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang banyak masalah dan kontroversi tersebut ditarik oleh Pemerintah.

Selain itu, HNW juga berharap seluruh komponen masyarakat untuk terus mengkritisi dan mengawasi proses pembahasan apabila Pemerintah dan DPR tetap memaksakan untuk membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19.

“Ini penting menjadi perhatian publik. Seharusnya Pemerintah, sesuai dengan Keputusan Presiden yang telah menyatakan pandemi covid-19 sebagai bencana nasional, maka Pemerintah harus betul-betul fokus dan memprioritaskan penanganan covid-19, dan karenanya tidak perlu membahas atau melanjutkan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja atau hal-hal yang tidak sesuai dengan kondisi darurat kesehatan nasional,” jelasnya.

“Mestinya Pemerintah dan DPR prioritaskan segala hal yang terkait untuk berkontribusi menangani wabah covid-19, dan tidak malah membuat tidak focus dengan kegaduhan ditengah berkelanjutannya pandemi saat ini, suatu musibah nasional dan internasional yang tak diperkirakan terjadi saat dulu RUU ini diajukan Pemerintah,” pungkas HNW.

Previous Post

Waspadai Stock Ketersediaan Pangan Dalam Negeri

Next Post

Evaluasi Program Pembelajaran dari Rumah

Next Post
Evaluasi Program Pembelajaran dari Rumah

Evaluasi Program Pembelajaran dari Rumah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BROWSE BY CATEGORIES

  • Berita Daerah
  • Ekonomi
  • Lintas Jawa
  • Lintas Nusa
  • Lintas Sumatera
  • Nasional
  • Olahraga
  • Parlemen
  • Pemerintah
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

#baladumkm #disparsumbar #kabupatentanahdatar #MakinCakapDigital #LiterasiDigital #SiberKreasi #DigitalCulture #DigitalEtihcs #DigitalSkills #DigitalSafety #LiDigSumatera1 #pemkotdepok #sandiagauno #tanahdatar Ahmad Yohan BIM BSA Corona Corona di Kota Depok Depok Dinas Pariwisata Pemprov Sumatera Barat Dispar Sumbar Dkr kota depok DPR RI Ekraf dan UMKM khas Ranah Minang Hj Nur Azizah Indonesia Kadistan Toli Kemenparkraf Kementan Kementerian Pariwsata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Komisi VIII Nur Azizah Kundapil Nur Azizah Tamhid NTB NTT Nur Azizah Tahmid Nur Azizah Tamhid PB ISSI PKS Reses Nur Azizah Tamhid Sandiaga Uno Sekda kota depok Sumatera Barat Sumbar Tasrif SH MH TdS 2021 Tolitoli Tour de Singkarak Tour de Singkarak (TdS) 2021 Tourism UMKM Wali Kota Depok

POPULAR NEWS

  • Muhammadiyah Memberi Masukan Kepada Pemerintah Hadapi Covid-19

    Muhammadiyah Memberi Masukan Kepada Pemerintah Hadapi Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafril Pakar Pendidikan; Mendikbud Gagap Menghadapi Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CANTIKNYA BUKIT MUHAMMADIYAH DI MANGGARAI BARAT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Ribu Guru P3K Akan Kepung Kemendikbudristek, Apa Tuntutan Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotel Triza: Akomodasi Yang Nyaman di Kota Painan Kabupaten Pesisir Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Lensaparlemen.com

Ikuti Lensa Parlemen

Berita Terbaru

  • Ekonomi Sosial Berbasis Wakaf Produktif sebagai Instrumen Pembangunan berkelanjutan
  • (tanpa judul)
  • Harga Emas Sentuh Rekor Tertinggi Baru, Capai Rp 2,1 Jutaan per Gram
  • Tentang Kami
  • Periklanan
  • Karir

© 2020 Tim LensaParlemen.com

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Berita Daerah
    • Lintas Nusa
    • Lintas Jawa
    • Lintas Sumatera
  • Olahraga
  • Ekonomi

© 2020 Tim LensaParlemen.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In