Lensaparlemen.com, Jakarta: Oleh Riswan Jaya (Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam/Mantan Pengurus HMI Cabang Jogjakarta)
Masalah Korupsi tengah menjadi perbincangan yang hangat di tengah masyarakat. Maraknya korupsi di Indonesia seolah sangat sulit untuk di berantas dan telah menjadi budaya yang wajar di lakukan. Sebagaiman kita ketahui bersama bahwa korupsi adalah suatu pelanggaran hukum yang telah menjadi suatu kebiasaan. Tentu ini menjadi hal yang sangat memprihatinkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Penyebab terjadinya korupsi pun bermacam-macam misalnya masalah ekonomi, gaya hidup yang konsumtif , rendahnya budaya malu, lemahnya sanksi hukum yang tidak mampu menimbulkan efek jera, penegakan hukum yang tidak konsisten dari instansi penegak hukum serta kurangnya pengawasan hukum. Hal ini tentu merupakan sebuah kekurangan yang harus dibenahi secara matang. Negara harus memberikan perhatian dalam upaya pemberantasan korupsi, belum ditegakkannya hukum secara tegas dan adil menjadi faktor penyebab utama korupsi tetap tumbuh subur di berbagai instansi pemerintahan.
Oleh sebab itu, dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia langkah pasti yang di lakukan pemerintah adalah memperkuat lembaga antikorupsi yaitu KPK dengan membuat serta mematangkan aturan hukum yang dapat memberikan kewenangan yang luas demi meningkatkan upaya demi meningkatkan upaya pemberantasan korupsi kemudian memberikan pengawasan yang ketat terhadap pejabat Negara, memberikan pemahaman terhadap masyarakat dan pejabat negara betapa korupsi sangatlah berbahaya bagi keberlangsungan demokrasi di Negara yang kita cintai ini. Yang tidak kalah penting ialah sangat diperlukannya pendidikan antikorupsi sejak dini.
Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi sangat di perlukan kerja sama dari semua pihak atau semua elemen masyarakat. Tidak hanya instansi terkait saja seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan. Hal ini dapat memperketat ruang gerak tindak kejahatan korupsi.
Di era demokrasi, korupsi sangat mempersulit dan menghambat laju pembangunan nasional, baik dari segi ekonomi, sosial dan budaya. Terlebih ketika terjadi problem perebutan kewenangan antara KPK dan POLRI.
Seharusnya KPK dan POLRI bisa bekerja sama dengan baik karena keduanya sama-sama berperan memberantas kasus korupsi. Tumpang tindih kewenangan semacam ini seharusnya dapat di hindari dan bisa mengedepankan koordinasi dengan baik.
Negara kita adalah negara hukum , sebagai warga negara Indonesia kita memiliki derajat dan perlakuan yang sama di mata hukum. Maka dalam menegakkan hukum bagi pelaku korupsi mutlak tidak boleh pilihkasih. Untuk mencapai pembangunan nasional, korupsi harus benar-benar di perangi dan di berantas baik dengan cara prefentif maupun represif.
Tidak hanya itu, sangat penting bagi warga negara Indonesia untuk memiliki kesadaran betapa korupsi adalah suatu kejahatan yang sangat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Serta memiliki kesadaran akan budaya malu yang tinggi agar segala bentuk tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain dalam hal ini korupsi dapat diminimalisasi.