Jumat, Juni 27, 2025
  • Tentang Kami
  • Periklanan
  • Karir
Lensaparlemen.com
  • Parlemen
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Berita Daerah
    • All
    • Lintas Jawa
    • Lintas Nusa
    • Lintas Sumatera

    Santuni 40 Yatim Piatu, Squad 05 Komitmen Perkuat Silaturahmi dan Saling Membantu.

    Rumah Semi Permanen Kembali Terbakar di Kapuk Muara

    Rumah Semi Permanen Kembali Terbakar di Kapuk Muara

    Sekjen PKS Minta Para Anggota DPRD PKS Bekerja Lebih Cekatan Menghadapi Pemilu 2024

    Sekjen PKS Minta Para Anggota DPRD PKS Bekerja Lebih Cekatan Menghadapi Pemilu 2024

  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Login
No Result
View All Result
Lensaparlemen.com
Home Parlemen

HNW: Secara Etika Berbangsa, Rektor UI Harusnya Mundur dan Jokowi Harus Revisi Kembali Statuta

Suranto by Suranto
Juli 25, 2021
in Parlemen
Reading Time: 3 mins read
0
HNW: Secara Etika Berbangsa, Rektor UI Harusnya Mundur dan Jokowi Harus Revisi Kembali Statuta
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

Anggota DPR sekaligus Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, mengingatkan bahwa sesuai TAP MPR no VI/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, seharusnya Ari Kuncoro mundur dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI), dan Presiden Joko Widodo juga segera memperbaiki kembali Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menimbulkan polemik mengenai pelanggaran aturan terkait rangkap jabatan Rektor UI dan Komisaris BUMN.

“Selain perlu menaati aturan di Indonesia yang dinyatakan sebagai negara hukum, ada pula etika penyelenggaraan negara maupun di dunia pendidikan yang sangat penting untuk menghadirkan keteladanan. Dan itu semuanya ditegaskan dalam TAP MPR no VI/2001 yang dinyatakan masih tetap berlaku. Karenanya secara Etika Kehidupan Berbangsa, Ari Kuncoro wajarnya mundur sebagai Rektor, dan Presiden Jokowi segera memperbaiki kembali PP Statuta UI itu,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu(23/07).

Related posts

Ketua DPRD DKI Jakarta Komitmen Perjuangkan Beasiswa Pendidikan Warganya Ke Luar Negeri

Ketua DPRD DKI Jakarta Komitmen Perjuangkan Beasiswa Pendidikan Warganya Ke Luar Negeri

Oktober 13, 2024
Sekjen PKS Minta Para Anggota DPRD PKS Bekerja Lebih Cekatan Menghadapi Pemilu 2024

Sekjen PKS Minta Para Anggota DPRD PKS Bekerja Lebih Cekatan Menghadapi Pemilu 2024

Maret 11, 2023

HNW sapaan akrabnya mengatakan sekalipun sikap pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Komisaris Bank Rakyat Indonesia (BRI) perlu diapresiasi, tetapi itu justru mengkonfirmasi pembenaran kritik publik terhadap pelanggaran aturan rangkap jabatan yang dilakukan Ari Kuncoro sejak dilantik sebagai Rektor UI pada 4 Desember 2019 hingga saat diterbitkannya PP No. 75/2021 pada 2 Juli 2021. Apalagi revisi PP itu tidak berlaku surut, melainkan berlaku semenjak ditetapkan pada 2/7/2021.

“Ari Kuncoro tidak pernah minta maaf atas sikapnya yang menyalahi aturan itu. Ini merupakan pembelajaran yang sangat buruk soal taat aturan di sebuah kampus di negara hukum. Padahal Rektor di kampus seharusnya menjadi teladan utama bagi para Mahasiswa, agar Mahasiwa bisa diajak untuk taat kepada hukum dan aturan. Kalau tidak, maka bagaimana Rektor/kampus mengajarkan Mahasiswa untuk taat aturan dan taat hukum, sementara mereka disuguhi dengan aturan yang bisa diakali untuk membenarkan ketidakpatuhan terhadap aturan, dan pembiaran terhadap ketidaktaatan kepada aturan hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, HNW mengatakan bahwa secara etika penyelenggara negara dalam bidang penegakan hukum, bidang sosial maupun politik dan dunia keilmuan yang diatur dalam TAP MPR no VI/2001, Ari Kuncoro sudah tidak layak lagi menjabat sebagai Rektor UI.

“Apalagi yang mengkritik rangkap jabatan Rektor UI itu adalah masyarakat kampus. Tidak terdengar kritikan dari lingkungan perbankan, mungkin karena Ari Kuncoro lebih diterima di sana,” ujarnya.

“Maka sebaiknya yang bersangkutan bukan mundur sebagai Wakomut BRI, tetapi mundur sebagai Rektor UI, untuk kembali ke dunia yang lebih menerimanya, yakni dunia perbankan,” tambahnya.

Selain itu, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengingatkan kepada Presiden Joko Widodo bahwa dengan mundurnya Ari Kuncoro, mestinya Jokowi juga segera mengkoreksi terbitnya PP No. 75/2021 yang melegalkan rangkap jabatan itu.

“Presiden Jokowi seharusnya hanya membuat revisi yang menguatkan ketaataan pada aturan hukum atau statuta yang ada, jangan malah membuat revisi yang membenarkan penyimpangan yang sudah ditolak oleh publik,” ujarnya.

HNW menilai sudah selayaknya Presiden Jokowi merombak total PP Statuta UI itu. Apalagi, selain ketentuan longgar terkait rangkap jabatan Rektor, ada pula ketentuan yang memberi kewenangan sangat besar bagi Rektor yang bisa mencabut gelar kehormatan, gelar akademik, dan penghargaan akdemik berdasarkan Pasal 41 ayat (4) PP tersebut.

“Ada kekhawatiran bahwa ketentuan ini bisa mengancam kebebasan akademik, independensi kampus dan otoritarianisme di kampus,” tukasnya.

Lebih lanjut, HNW mengatakan bahwa selain karena tidak sesuai dengan prinsip negara hukum yang diakui oleh Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, dan tidak sesuai dengan TAP MPR soal Etika Kehidupan Berbangsa, revisi PP Statuta UI itu perlu dilakukan kembali untuk mengurangi kontroversi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap ketaatan kepada aturan

hukum. Apalagi, di tengah pandemi Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan, dimana kepercayaan Rakyat terhadap Pemerintah sangat dibutuhkan agar bisa diajak untuk mengikuti kebijakan/keputusan Pemerintah dalam mengatasi covid-19, serta bergotong royong dan berkontribusi untuk mengatasinya.

Menurutnya, rakyat perlu semakin ditentramkan dengan hadirnya keteladanan dan komitmen Negara dan Pejabat Negara dalam melaksanakan aturan, atau tidak ditambahi dengan kegaduhan-kegaduhan karena dipertontonkannya prilaku mengakali aturan.

Rakyat dan Mahasiswa sangat perlu mendapatkan komitmen taat aturan dan keteladanan dari pimpinan mereka dalam melaksanakan aturan-aturan yang berlaku.

“Agar pemerintah bisa semakin dipercaya oleh Rakyat dan Mahasiswa, agar Rakyat dan Mahasiswa juga bisa menyambut atau mentaati ajakan atau kebijakan Pemerintah seperti untuk melaksanakan PPKM berbagai level dan mentaati protokol kesehatan, apabila mereka tahu dan disuguhi bukti-bukti bahwa Pemerintah dan pemimpin mereka tidak mengakali aturan, melainkan tulus dan sungguh-sungguh mentaati aturan,” pungkasnya.

Previous Post

Jajaran Pengurus RW 07 PIK Sumbangkan Seekor Sapi Ke Kelurahan Kapuk Muara

Next Post

Keuntungan Memilih Asuransi Syari’ah

Next Post
HNW: Secara Etika Berbangsa, Rektor UI Harusnya Mundur dan Jokowi Harus Revisi Kembali Statuta

Keuntungan Memilih Asuransi Syari'ah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BROWSE BY CATEGORIES

  • Berita Daerah
  • Ekonomi
  • Lintas Jawa
  • Lintas Nusa
  • Lintas Sumatera
  • Nasional
  • Olahraga
  • Parlemen
  • Pemerintah
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

#baladumkm #disparsumbar #kabupatentanahdatar #MakinCakapDigital #LiterasiDigital #SiberKreasi #DigitalCulture #DigitalEtihcs #DigitalSkills #DigitalSafety #LiDigSumatera1 #pemkotdepok #sandiagauno #tanahdatar Ahmad Yohan BIM BSA Corona Corona di Kota Depok Depok Dinas Pariwisata Pemprov Sumatera Barat Dispar Sumbar Dkr kota depok DPR RI Ekraf dan UMKM khas Ranah Minang Hj Nur Azizah Indonesia Kadistan Toli Kemenparkraf Kementan Kementerian Pariwsata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Komisi VIII Nur Azizah Kundapil Nur Azizah Tamhid NTB NTT Nur Azizah Tahmid Nur Azizah Tamhid PB ISSI PKS Reses Nur Azizah Tamhid Sandiaga Uno Sekda kota depok Sumatera Barat Sumbar Tasrif SH MH TdS 2021 Tolitoli Tour de Singkarak Tour de Singkarak (TdS) 2021 Tourism UMKM Wali Kota Depok

POPULAR NEWS

  • Muhammadiyah Memberi Masukan Kepada Pemerintah Hadapi Covid-19

    Muhammadiyah Memberi Masukan Kepada Pemerintah Hadapi Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafril Pakar Pendidikan; Mendikbud Gagap Menghadapi Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CANTIKNYA BUKIT MUHAMMADIYAH DI MANGGARAI BARAT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Ribu Guru P3K Akan Kepung Kemendikbudristek, Apa Tuntutan Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotel Triza: Akomodasi Yang Nyaman di Kota Painan Kabupaten Pesisir Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Lensaparlemen.com

Ikuti Lensa Parlemen

Berita Terbaru

  • (tanpa judul)
  • (tanpa judul)
  • Seminar Cyber Freedom: Bangkitkan Semangat Kepahlawanan, Lawan Ancaman Siber
  • Tentang Kami
  • Periklanan
  • Karir

© 2020 Tim LensaParlemen.com

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Berita Daerah
    • Lintas Nusa
    • Lintas Jawa
    • Lintas Sumatera
  • Olahraga
  • Ekonomi

© 2020 Tim LensaParlemen.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In