Kamis, September 10, 2026
  • Tentang Kami
  • Periklanan
  • Karir
Lensaparlemen.com
  • Parlemen
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Berita Daerah
    • All
    • Lintas Jawa
    • Lintas Nusa
    • Lintas Sumatera

    Santuni 40 Yatim Piatu, Squad 05 Komitmen Perkuat Silaturahmi dan Saling Membantu.

    Rumah Semi Permanen Kembali Terbakar di Kapuk Muara

    Rumah Semi Permanen Kembali Terbakar di Kapuk Muara

    Sekjen PKS Minta Para Anggota DPRD PKS Bekerja Lebih Cekatan Menghadapi Pemilu 2024

    Sekjen PKS Minta Para Anggota DPRD PKS Bekerja Lebih Cekatan Menghadapi Pemilu 2024

  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Login
No Result
View All Result
Lensaparlemen.com
Home Nasional

Fraksi PPP DPR Berharap MK Prioritaskan Uji Materi Perpu Covid-19

Suranto by Suranto
April 25, 2020
in Nasional, Parlemen
Reading Time: 2 mins read
0
Fraksi PPP DPR Berharap MK Prioritaskan Uji Materi Perpu Covid-19
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

Lensaparlemen.com – Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunanl Dewan Perwakilan Rakyat Achmad Baidowi berharap Mahkamah Konstitusi memprioritaskan permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.

“Sehingga nanti ketika pembahasan di DPR bisa mengacu pada putusan MK,” kata Baidowi melalui pesan singkat, Sabtu malam, 18 April 2020. Meski begitu, Baidowi mengatakan kewenangan ada di MK.

Related posts

Seminar Cyber Freedom: Bangkitkan Semangat Kepahlawanan, Lawan Ancaman Siber

Seminar Cyber Freedom: Bangkitkan Semangat Kepahlawanan, Lawan Ancaman Siber

November 12, 2024
Ketua DPRD DKI Jakarta Komitmen Perjuangkan Beasiswa Pendidikan Warganya Ke Luar Negeri

Ketua DPRD DKI Jakarta Komitmen Perjuangkan Beasiswa Pendidikan Warganya Ke Luar Negeri

Oktober 13, 2024

Baidowi mengatakan permohonan uji materi Perpu Covid-19 itu merupakan hak konstitusional warga. Ia mengatakan DPR pun tengah mengkaji Perpu itu.

Sejumlah tokoh yang mengajukan uji materi Perpu Nomor 1 Tahun 2020 ke MK di antaranya politikus senior Partai Amanat Nasional Amien Rais, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin, guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Sri Edi Swasono, eks Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua, dan lainnya.

Pemohon mempersoalkan Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, 2, dan 3; Pasal 27, dan Pasal 28. Pemohon meminta ketiga pasal ini dibatalkan karena dianggap

Pasal 52 ayat (1) UU 12 Tahun 2011 itu menyatakan bahwa Perpu harus diajukan ke DPR dalam masa persidangan berikut. Dalam Penjelasan disebutkan, masa persidangan berikut adalah masa sidang pertama setelah Perpu ditetapkan.

DPR hanya memiliki dua pilihan atas Perpu tersebut, yakni menerima atau menolak. Jika DPR menerima, Perpu otomatis menjadi undang-undang. Sebaliknya bila DPR menolak, maka yang berlaku adalah ketentuan sebelum Perpu itu ditetapkan. “Jika ditolak, Perpu tetap sah sejak diterbitkan hingga ada keputusan penolakan,” ujar Baidowi.

Baidowi belum menjelaskan sikap fraksinya terhadap Perpu Covid-19 dengan adanya dua pasal yang dia soroti itu. “Kami masih melakukan kajian mendalam.”

bertentangan dengan konstitusi dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Achmad Baidowi juga menyoroti Pasal 27 Perpu yang disebutnya sebagai ‘pasal kebal hukum’. Ketentuan itu menyatakan bahwa pelaksana perpu tak bisa digugat secara pidana maupun perdata jika dalam melaksanakan perpu berdasarkan itikad baik. Selain itu, Baidowi juga menyoroti Pasal 12 yang mendelegasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dalam peraturan presiden.

Pemerintah mengajukan Perpu tersebut ke DPR pada 2 April lalu atau di awal masa persidangan III. Menurut Baidowi, merujuk Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Perpu baru dapat dibahas di masa sidang mendatang.

Previous Post

Aleg NasDem Bantu Buruh hingga Pedagang Kaki Lima

Next Post

Pemerintah Harus Penuhi APD Yang Layak Melihat Banyak Tenaga Medis Terinfeksi Covid-19

Next Post
Pemerintah Harus Penuhi APD Yang Layak Melihat Banyak Tenaga Medis Terinfeksi Covid-19

Pemerintah Harus Penuhi APD Yang Layak Melihat Banyak Tenaga Medis Terinfeksi Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BROWSE BY CATEGORIES

  • Berita Daerah
  • Ekonomi
  • Lintas Jawa
  • Lintas Nusa
  • Lintas Sumatera
  • Nasional
  • Olahraga
  • Parlemen
  • Pemerintah
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

#baladumkm #disparsumbar #kabupatentanahdatar #MakinCakapDigital #LiterasiDigital #SiberKreasi #DigitalCulture #DigitalEtihcs #DigitalSkills #DigitalSafety #LiDigSumatera1 #pemkotdepok #sandiagauno #tanahdatar Ahmad Yohan BIM BSA Corona Corona di Kota Depok Depok Dinas Pariwisata Pemprov Sumatera Barat Dispar Sumbar Dkr kota depok DPR RI Ekraf dan UMKM khas Ranah Minang Hj Nur Azizah Indonesia Kadistan Toli Kemenparkraf Kementan Kementerian Pariwsata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Komisi VIII Nur Azizah Kundapil Nur Azizah Tamhid NTB NTT Nur Azizah Tahmid Nur Azizah Tamhid PB ISSI PKS Reses Nur Azizah Tamhid Sandiaga Uno Sekda kota depok Sumatera Barat Sumbar Tasrif SH MH TdS 2021 Tolitoli Tour de Singkarak Tour de Singkarak (TdS) 2021 Tourism UMKM Wali Kota Depok

POPULAR NEWS

  • Muhammadiyah Memberi Masukan Kepada Pemerintah Hadapi Covid-19

    Muhammadiyah Memberi Masukan Kepada Pemerintah Hadapi Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafril Pakar Pendidikan; Mendikbud Gagap Menghadapi Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CANTIKNYA BUKIT MUHAMMADIYAH DI MANGGARAI BARAT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Ribu Guru P3K Akan Kepung Kemendikbudristek, Apa Tuntutan Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotel Triza: Akomodasi Yang Nyaman di Kota Painan Kabupaten Pesisir Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Lensaparlemen.com

Ikuti Lensa Parlemen

Berita Terbaru

  • Ekonomi Sosial Berbasis Wakaf Produktif sebagai Instrumen Pembangunan berkelanjutan
  • (tanpa judul)
  • Harga Emas Sentuh Rekor Tertinggi Baru, Capai Rp 2,1 Jutaan per Gram
  • Tentang Kami
  • Periklanan
  • Karir

© 2020 Tim LensaParlemen.com

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Berita Daerah
    • Lintas Nusa
    • Lintas Jawa
    • Lintas Sumatera
  • Olahraga
  • Ekonomi

© 2020 Tim LensaParlemen.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In