Bea Cukai Bali – Nusa Tenggara dan POMDAM Sumbawa berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas ke Indonesia melalui perairan Pulau Keramat, Sumbawa, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Ini merupakan buah manis dari sinergi antara Bea Cukai dan TNI dengan melakukan penindakan terhadap Kapal KLM Rahmat Illahi yang diduga mengangkut pakaian bekas dari Timor Leste tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean,” jelas Kepala Bidang Fasilitas Bea Cukai Bali-Nusra, belum lama ini.
Sulaiman menjelaskan kronologi penindakan Kapal KLM Rahmat Illahi di perairan Pulau Keramat. Timnya bergerak setelah mendapat informasi intelijen, bahwa ada kapal dari Timor Leste menuju Pelabuhan Burung, Sumbawa, yang diduga membawa muatan pakaian bekas.
“Dari hasil pemeriksaan, kedapatan kapal membawa muatan 500 karung pakaian bekas dari Timor Leste tujuan pelabuhan Burung, Sumbawa,” ungkapnya.
Petugas kemudian mengamankan sembilan awak kapal WNI, termasuk nahkodanya. Selain itu juga mengamankan barang bukti berupa kapal KLM Rahmat Illahi, dan pakaian bekas sebanyak 500 karung yang akan dibawa ke Pelabuhan Badas, Sumbawa.
“Atas upaya penyelundupan ini nahkoda kapal berinisial MT (52) ditetapkan menjadi tersangka. Lainnya berstatus saksi. Terhadap tersangka dititipkan di Lapas Kelas II Sumbawa,” jelasnya.
Hingga saat ini, Bea Cukai Bali-Nusra berhasil mengungkap lima kasus upaya penyelundupan pakaian bekas ke wilayah Indonesia.
“Perbatasan Indonesia-Timor Leste ini selalu menjadi titik masuknya pakaian bekas ke Indonesia, hal ini dikarenakan di Timor Leste merupakan tempat penghubung masuknya pakaian bekas asal Cina dan Singapura. Dan juga di sana tidak ada larangan untuk mengimpor limbah ke negaranya,” tutup Sulaiman