Lensaparlement.com – Peraturan Gubernur tahun 22 tahun 2022 sebagai pembaharu Pergub No. 171 tahun 2016 yang mengatur tekhnis pemilihan ketua RT dan RW di DKI Jakarta mulai terealisaai.
Hal ini terlihat pada pemilihan ketua RT yang melibatkan enam wilayah Rukun Tetangga di Rumah Susun Kapuk Muara, Penjaringan, Jalarta Utara. ( 04/06/2022)
Anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan ( LMK ) Kapuk Muara , Juhai mengatakan bahwa hampir semua warga Rusun Kapuk Muara sudah mengerti penjabaran perihal Pergub baru memgenai pemilihan RT dan RW di Jakarta.
” Warga sudah mengerti dan paham perihal aturan teknis pada Pergub No 22 tahun 2022 khususnya pasal 28 sehingga mudah dalam menjalankan pelaksanaan dilapangan,” jelas Juhai ( 04/06/2022).
Perlu diketahui ada beberapa perubahan pada pasal dan klausal di Pergub 22 tahun 2022 diantaranya mengenai masa bakti yang tadinya tiga tahun menjadi lima tahun dan standar pendidikan yang harus lulusan SLTA untuk calon RT dan RW yang ingin mendaftar.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa jabatan pengurus RT-RW menjadi lima tahun. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga tepatnya Pasal 28.