Karawang, Lensa Parlemen.Com Sejumlah persiapan pun sudah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, mulai dari pendistribusian logistik Pilkada yang telah dilakukan sebelum pelaksanaan pencoblosan.
Komisioner KPU Karawang, Kasum Sanjaya mengatakan, ada beberapa poin yang perlu diperhatikan calon pemilih ketika datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
Pertama, calon pemilih wajib membawa C6 atau surat undangan yang telah diberikan kepada. Selain itu tak lupa calon pemilih juga membawa identitas e-KTP dan alat tulis sendiri.
“Pemilih wajib memperhatikan jam kedatangan yang tertera di surat pemberitahuan. Di sini berguna untuk menghindari kerumunan ketika dia datang ke TPS,” ungkapnya, Selasa (8/12).
Setelah calon pemilih tiba di TPS, maka calon pemilih diminta untuk mencuci tangan terlebih dahulu di tempat yang telah disedikan panitia penyelenggara. Selanjutnya calon pemilih bisa masuk ke TPS.
Namun sebelum masuk ke TPS, petugas akan melakukan pengecekan suhu tubuh calon pemilih sesuai dengan protokol kesehatan, kemudian setelah itu calon pemilih mendatangi KKPS 4.
Di KPPS 4, calon pemilih akan diberikan sarung tangan plastik dari panitia, setelah itu calon pemilih memberikan C6 dan identitas diri kepada panitia serta mengisi daftar hadir dengan alat tulis yang telah dibawa.
“Ini pentingnya bawa alat tulis sendiri, sebagai langkah pencegahan penularan Covid-19 dari benda, sehingga lebih baik bawa alat tulis sendiri,” ujarnya.
Kasum menjelaskan, setelah mengisi daftar hadir, calon pemilih dipersilakan duduk di tempat yang telah disediakan petugas sebelum dipanggil untuk menentukan hak pilihnya. Tentunya tempat duduk pun sesuai dengan protokol kesehatan.
Setelah mendapatkan panggilan dari ketua KPPS, calon pemilih akan diberikan surat suara, lalu di arahkan ke bilik suara yang telah disediakan oleh petugas. Usai mencoblos, calon pemilih memasukan surat suara ke kota suara.
Masih kata Kasum, usai mencoblos, pemilih akan diberikan tanda. Jika sebelumnya mencelupkan jari, maka kali ini pemilih akan diteteskan dengan tinta. Namun sebelum keluar TPS, pemilih diwajibkan kembali untuk mencuci tangan di pintu keluar.
“Setelah di tetes pemilih keluar dari TPS dan diwajibkan mencuci tangan kembali, kemudian dia boleh meninggalkan TPS setelah melaksanakan hak pilihnya,” pungkasnya. * ( Apen)