Suasana hari lahir Pancasila masih terasa, selain bulan ini masih bulan juni pada saat bersamaan efuria merayakan hari kelahiran Dasar Negara tersebut masih terlihat diberbagai aktifitas anak negeri. Ada yang menulis opini, ada pula yang menulis Artikel diberbagai media dan ada juga dalam bentuk kegiatan baik diskusi maupun Seminar. Tentu saja agenda berbentuk fisik harus memenuhi protokol Covid-19, karena situasi tahun sebelumnya berbeda dengan tahun ini yakni musim Pandemi.
Secara pribadi saya sebagai Mahasisa Hukum, tentu harus mengambil bagian untuk merayakan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 1945-2020. Sebab pada musim Wabah Virus ini, ingin saya ekspresikan hari lahir Pancasila dalam bentuk Coretan sederhana. Tentu tidak serapih yang dituliskan oleh kebanyakan orang.
Saya ingin memulai dari Kutipan Sila Ke Lima Pancasila “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, seperti ini bunyinya sebagaimana dengan aslinya. Makna sila kelima menjelaskan mengenai keadilan yang harus didapatkan oleh seluruh masyarakat Indoesia. Keadilan ini berlaku untuk seluruh aspek kehidupan, termasuk juga hak dan kewajiban yang dimiliki masing-masing individu.
O.. iya, sebagai warga negara kita mempunyai hak yang sama sala satunya yaitu “Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum (equality before the law)”.
Sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pancasila ayat ke-5, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menggaransi secara konstitusional tentang keadilan soaial bagi seluruh rakyat Indonesia. Konsep bernegara Indonesia adalah adalah negara yang didasari oleh hukum, dalam arti NKRI bersandar dan didasari oleh hukum untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hukum yang menjadi dasar dan sandaran dalam kehidupan bernegara ini wajib untuk dipatuhi dan dijalankan. Terutama bagi pemerintah dan para penegak hukum harus menajdi teladan untuk semya. Jika mereka tidak menunjukan ketaatan kepatuhan dalam pelaksanaan, berarti negara (pemerintah) sudah menghianati rakyatnya, karena rakyat yang menjadi dasar dalam pembuatan hukum dalam konseptual negara republik.
Hukum yang dibuat adalah produk legislasi dan kebijakan pemerintah dengan berpedoman pada dasar ideologi negara tersebut. Produk legislasi dan kebijakan yang bijak ini yang menjelaskan dan mengatur untuk terwujudnya keadilan sosial. Bukankah setiap individu dan golongan dapat berkembang secara maksimal.?
Penggalan definisi sederhana di atas dapat kita asumsikan bahwa dari definisi keadilan sosial tidak mendukung adanya perbedaan kelas, karena keadilan sosial tidak mendukung untuk adanya pengkotak-kotakan antara rakyat biasa (miskin) dan kaum elit (politik dan pemodal) atau jenis kelompok yang lainnya.
Tetapi benarkah Hukum di Indonesia dapat di beli?. Kalimat pertanyaan ini sudah bukan hal asing lagi di telinga rakyat Indonesia. Bukan tanpa alasan, berbagai kejadian tentang hukum sudah sering terjadi. Baik yang terlihat maupun tidak terlihat, dapat di katakan bahwa hukum di Indonesia masih sangat kendor atau lemah dalam penegakannya.
Masih banyak aparat yang tidak bertanggung jawab dan berusaha mencari keuntungan pribadi tanpa memikirkan hukum dan undang-undang yang berlaku. Jika punya uang apapun bisa di lakukan, yang salah jadi benar dan yang benar jadi salah.
Seperti sila kelima pancasila ini “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Semua orang sama di mata hukum atau Equality before the law. Hal itulah yang di harapkan oleh seluruh masyarakat Indonesia, sehingga tidak ada lagi kejadian-kejadian yang merugikan pihak yang tidak bersalah.
Namun, Hukum di Negeri kita sekarang menurut saya ibaratkan “Tubuh manusia yang dimana dagingnya adalah Politik dan kerangkanya Hukum”. Semakin bengkak dagingnya atau berisih maka otomatis kerangkanya juga susah atau kewalahan untuk bergerak alias lambat. Artinya hukum tidak berfungsi secara Mandiri, terlalu banyak kelompok mengintervensi untuk melemahkan penegakan hukum.*
Jakarta, 06 Juni 2020
Muhamad Sahidin; Putra Cereng, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta