Sabtu, Mei 10, 2025
  • Tentang Kami
  • Periklanan
  • Karir
Lensaparlemen.com
  • Parlemen
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Berita Daerah
    • All
    • Lintas Jawa
    • Lintas Nusa
    • Lintas Sumatera

    Santuni 40 Yatim Piatu, Squad 05 Komitmen Perkuat Silaturahmi dan Saling Membantu.

    Rumah Semi Permanen Kembali Terbakar di Kapuk Muara

    Rumah Semi Permanen Kembali Terbakar di Kapuk Muara

    Sekjen PKS Minta Para Anggota DPRD PKS Bekerja Lebih Cekatan Menghadapi Pemilu 2024

    Sekjen PKS Minta Para Anggota DPRD PKS Bekerja Lebih Cekatan Menghadapi Pemilu 2024

  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Login
No Result
View All Result
Lensaparlemen.com
Home Nasional

PPP Minta Tim Pemerintah Cermat, Menyikapi Pasal 170 Tentang Omnibus Law

Suranto by Suranto
Maret 17, 2020
in Nasional, Parlemen
Reading Time: 1 min read
0
PPP Minta Tim Pemerintah Cermat, Menyikapi Pasal 170 Tentang Omnibus Law
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

Lensaparlemen.com – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengingatkan tim pemerintah yang menyusun draf Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja harus cermat. Peringatan itu menyikapi klaim pemerintah bahwa telah terjadi kesalahan dalam pengetikan Pasal 170 Omnibus Law tersebut.

Adapun Pasal 170 tersebut mengatur presiden bisa mengubah undang-undang dengan Peraturan Pemerintah (PP). “Bahwa proses penyusunan draf RUU harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan kecermatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Sekretaris Fraksi PPP DPR, Achmad Baidowi dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Rabu (19/2/2020).

Related posts

Seminar Cyber Freedom: Bangkitkan Semangat Kepahlawanan, Lawan Ancaman Siber

Seminar Cyber Freedom: Bangkitkan Semangat Kepahlawanan, Lawan Ancaman Siber

November 12, 2024
Ketua DPRD DKI Jakarta Komitmen Perjuangkan Beasiswa Pendidikan Warganya Ke Luar Negeri

Ketua DPRD DKI Jakarta Komitmen Perjuangkan Beasiswa Pendidikan Warganya Ke Luar Negeri

Oktober 13, 2024

Pria yang akrab disapa Awiek ini mengatakan, Undang-undang (UU) 12 Tahun 2011 jo UU 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) mengatur mengenai herarki perundang-undangan. Bahwa setiap ketentuan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya.

Maka, kata Awiek, kalau PP bisa membatalkan UU itu tidak sesuai dengan prosedur hukum dan melanggar UU tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. “Karena itu kami menyayangkan jika ada kesalahan ketik yang substansinya melanggar UU. Tim dari pemerintah harus cermat,” katanya.

Di samping itu, pemerintah diminta menjelaskan dan menyampaikan secara resmi terkait Pasal 170 yang diklaim salah ketik itu. “Maka pemerintah pada saatnya nanti harus menjelaskan dan menyampaikan secara resmi terkait kesalahan ketik tersebut dan nanti dibahas dalam pembahasan,” jelasnya.

Sekadar diketahui, Pasal 170 ayat (1) draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja berbunyi bahwa Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan undang-undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam undang-undang yang tidak diubah dalam undang-undang ini.

Kemudian, ayat (2) menyebutkan bahwa Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

Lalu, ayat (3) berbunyi bahwa Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

 

Previous Post

Nur Azizah Tamhid Berbagi Pengalaman Tangani Kasus Perempuan dan Anak Saat Rapat Dengan Komisi VIII

Next Post

Pendekatan Geopolitik Hadapi Persaingan Ekonomi Global, PKB Ingatkan Jokowi

Next Post
Pendekatan Geopolitik Hadapi Persaingan Ekonomi Global, PKB Ingatkan Jokowi

Pendekatan Geopolitik Hadapi Persaingan Ekonomi Global, PKB Ingatkan Jokowi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BROWSE BY CATEGORIES

  • Berita Daerah
  • Ekonomi
  • Lintas Jawa
  • Lintas Nusa
  • Lintas Sumatera
  • Nasional
  • Olahraga
  • Parlemen
  • Pemerintah
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

#baladumkm #disparsumbar #kabupatentanahdatar #MakinCakapDigital #LiterasiDigital #SiberKreasi #DigitalCulture #DigitalEtihcs #DigitalSkills #DigitalSafety #LiDigSumatera1 #pemkotdepok #sandiagauno #tanahdatar Ahmad Yohan BIM BSA Corona Corona di Kota Depok Depok Dinas Pariwisata Pemprov Sumatera Barat Dispar Sumbar Dkr kota depok DPR RI Ekraf dan UMKM khas Ranah Minang Hj Nur Azizah Indonesia Kadistan Toli Kemenparkraf Kementan Kementerian Pariwsata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Komisi VIII Nur Azizah Kundapil Nur Azizah Tamhid NTB NTT Nur Azizah Tahmid Nur Azizah Tamhid PB ISSI PKS Reses Nur Azizah Tamhid Sandiaga Uno Sekda kota depok Sumatera Barat Sumbar Tasrif SH MH TdS 2021 Tolitoli Tour de Singkarak Tour de Singkarak (TdS) 2021 Tourism UMKM Wali Kota Depok

POPULAR NEWS

  • Muhammadiyah Memberi Masukan Kepada Pemerintah Hadapi Covid-19

    Muhammadiyah Memberi Masukan Kepada Pemerintah Hadapi Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafril Pakar Pendidikan; Mendikbud Gagap Menghadapi Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CANTIKNYA BUKIT MUHAMMADIYAH DI MANGGARAI BARAT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Ribu Guru P3K Akan Kepung Kemendikbudristek, Apa Tuntutan Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotel Triza: Akomodasi Yang Nyaman di Kota Painan Kabupaten Pesisir Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Lensaparlemen.com

Ikuti Lensa Parlemen

Berita Terbaru

  • (tanpa judul)
  • (tanpa judul)
  • Seminar Cyber Freedom: Bangkitkan Semangat Kepahlawanan, Lawan Ancaman Siber
  • Tentang Kami
  • Periklanan
  • Karir

© 2020 Tim LensaParlemen.com

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Berita Daerah
    • Lintas Nusa
    • Lintas Jawa
    • Lintas Sumatera
  • Olahraga
  • Ekonomi

© 2020 Tim LensaParlemen.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In