Jumat, Juni 27, 2025
  • Tentang Kami
  • Periklanan
  • Karir
Lensaparlemen.com
  • Parlemen
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Berita Daerah
    • All
    • Lintas Jawa
    • Lintas Nusa
    • Lintas Sumatera

    Santuni 40 Yatim Piatu, Squad 05 Komitmen Perkuat Silaturahmi dan Saling Membantu.

    Rumah Semi Permanen Kembali Terbakar di Kapuk Muara

    Rumah Semi Permanen Kembali Terbakar di Kapuk Muara

    Sekjen PKS Minta Para Anggota DPRD PKS Bekerja Lebih Cekatan Menghadapi Pemilu 2024

    Sekjen PKS Minta Para Anggota DPRD PKS Bekerja Lebih Cekatan Menghadapi Pemilu 2024

  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Login
No Result
View All Result
Lensaparlemen.com
Home Ekonomi

Peserta BPJS Bisa Naik Kelas Perawatan Pakai Asuransi

Suranto by Suranto
Januari 12, 2021
in Ekonomi
Reading Time: 1 min read
0
Peserta BPJS Bisa Naik Kelas Perawatan Pakai Asuransi
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

BPJS Kesehatan merilis aturan main soal pelayanan kesehatan yang diberikan dengan asuransi tambahan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penjaminan Pelayanan Kesehatan dengan Asuransi Kesehatan Tambahan dalam Program Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa peserta jaminan kesehatan dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya. Hal ini termasuk pelayanan rawat jalan eksekutif dengan mengikuti program asuransi kesehatan tambahan.

Related posts

Event Kabupaten Tanah Datar Kembali Masuk Karisma Event Nusantara (KEN) 2023

Event Kabupaten Tanah Datar Kembali Masuk Karisma Event Nusantara (KEN) 2023

Januari 29, 2023
Desa Wisata Nagari Tuo Pariangan Cetak “Hattrick” Raih Tiga Penghargaan Bergengsi Pada ADWI 2022.

Desa Wisata Nagari Tuo Pariangan Cetak “Hattrick” Raih Tiga Penghargaan Bergengsi Pada ADWI 2022.

Oktober 30, 2022

Peserta yang meningkatkan perawatan itu disebut dengan peserta asuransi kesehatan tambahan jaminan kesehatan (AKT JK). Mereka mengikutkan dirinya dan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan peserta asuransi kesehatan tambahan.

Dalam Pasal 3, peningkatan perawatan ini nantinya bisa dilakukan oleh fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sementara, Pasal 4 menuliskan ada beberapa ketentuan dalam mengimplementasikan peningkatan perawatan kepada peserta BPJS Kesehatan.

Beberapa ketentuan itu, antara lain BPJS Kesehatan sebagai penjamin serta pembayar pertama dan asuransi kesehatan tambahan sebagai penjamin dan pembayar kedua.

Selanjutnya, peserta yang ingin meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya wajib menginformasikan pada awal penjaminan kepada pihak fasilitas kesehatan. Kemudian, fasilitas kesehatan wajib menginformasikan ketentuan mengenai selisih biaya kepada peserta atau keluarga sebelum menerima pelayanan kesehatan.

Artinya, peserta akan tahu berapa biaya perawatan yang ditanggung BPJS Kesehatan dan berapa yang menjadi tanggungan asuransi kesehatan tambahan atau peserta AKT JK.

Kemudian, peserta AKT JK atau keluarga peserta harus memberikan persetujuan secara tertulis. Lalu, persetujuan tertulis tersebut akan diberikan kepada pihak asuransi kesehatan tambahan dan BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, fasilitas kesehatan akan melakukan perhitungan selisih biaya dan mempersiapkan administrasi tagihan kepada asuransi kesehatan tambahan. Peraturan ini mulai berlaku pada 23 November 2020.

Previous Post

Presiden Pertanyakan Pupuk Subsidi 33 T per Tahun, Aleg PKS: Mestinya Jokowi Bisa Jawab

Next Post

Erick Thohir: Vaksin Sinovac Aman, Berkhasiat dan Halal

Next Post
Erick Thohir: Vaksin Sinovac Aman, Berkhasiat dan Halal

Erick Thohir: Vaksin Sinovac Aman, Berkhasiat dan Halal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BROWSE BY CATEGORIES

  • Berita Daerah
  • Ekonomi
  • Lintas Jawa
  • Lintas Nusa
  • Lintas Sumatera
  • Nasional
  • Olahraga
  • Parlemen
  • Pemerintah
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

#baladumkm #disparsumbar #kabupatentanahdatar #MakinCakapDigital #LiterasiDigital #SiberKreasi #DigitalCulture #DigitalEtihcs #DigitalSkills #DigitalSafety #LiDigSumatera1 #pemkotdepok #sandiagauno #tanahdatar Ahmad Yohan BIM BSA Corona Corona di Kota Depok Depok Dinas Pariwisata Pemprov Sumatera Barat Dispar Sumbar Dkr kota depok DPR RI Ekraf dan UMKM khas Ranah Minang Hj Nur Azizah Indonesia Kadistan Toli Kemenparkraf Kementan Kementerian Pariwsata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Komisi VIII Nur Azizah Kundapil Nur Azizah Tamhid NTB NTT Nur Azizah Tahmid Nur Azizah Tamhid PB ISSI PKS Reses Nur Azizah Tamhid Sandiaga Uno Sekda kota depok Sumatera Barat Sumbar Tasrif SH MH TdS 2021 Tolitoli Tour de Singkarak Tour de Singkarak (TdS) 2021 Tourism UMKM Wali Kota Depok

POPULAR NEWS

  • Muhammadiyah Memberi Masukan Kepada Pemerintah Hadapi Covid-19

    Muhammadiyah Memberi Masukan Kepada Pemerintah Hadapi Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafril Pakar Pendidikan; Mendikbud Gagap Menghadapi Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CANTIKNYA BUKIT MUHAMMADIYAH DI MANGGARAI BARAT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Ribu Guru P3K Akan Kepung Kemendikbudristek, Apa Tuntutan Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotel Triza: Akomodasi Yang Nyaman di Kota Painan Kabupaten Pesisir Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Lensaparlemen.com

Ikuti Lensa Parlemen

Berita Terbaru

  • (tanpa judul)
  • (tanpa judul)
  • Seminar Cyber Freedom: Bangkitkan Semangat Kepahlawanan, Lawan Ancaman Siber
  • Tentang Kami
  • Periklanan
  • Karir

© 2020 Tim LensaParlemen.com

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Berita Daerah
    • Lintas Nusa
    • Lintas Jawa
    • Lintas Sumatera
  • Olahraga
  • Ekonomi

© 2020 Tim LensaParlemen.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In