Sabtu, Juni 28, 2025
  • Tentang Kami
  • Periklanan
  • Karir
Lensaparlemen.com
  • Parlemen
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Berita Daerah
    • All
    • Lintas Jawa
    • Lintas Nusa
    • Lintas Sumatera

    Santuni 40 Yatim Piatu, Squad 05 Komitmen Perkuat Silaturahmi dan Saling Membantu.

    Rumah Semi Permanen Kembali Terbakar di Kapuk Muara

    Rumah Semi Permanen Kembali Terbakar di Kapuk Muara

    Sekjen PKS Minta Para Anggota DPRD PKS Bekerja Lebih Cekatan Menghadapi Pemilu 2024

    Sekjen PKS Minta Para Anggota DPRD PKS Bekerja Lebih Cekatan Menghadapi Pemilu 2024

  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Login
No Result
View All Result
Lensaparlemen.com
Home Nasional

PERPPU Corona Kebablasan

Suranto by Suranto
April 7, 2020
in Nasional, Parlemen
Reading Time: 2 mins read
0
PERPPU Corona Kebablasan
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

Lensaparlemen.com – Wakil Ketua FPKS DPR RI, Bidang Industri dan Pembangunan, Mulyanto menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid 19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, terlalu berlebihan.

Menurut Mulyanto, isi PERPPU yang diajukan Pemerintah kepada DPR RI, 1 Maret 2020 beririsan dengan banyak Undang-Undang lain, bahkan UUD tahun 1945 terkait pasal kewenangan fungsi anggaran DPR.

Related posts

Seminar Cyber Freedom: Bangkitkan Semangat Kepahlawanan, Lawan Ancaman Siber

Seminar Cyber Freedom: Bangkitkan Semangat Kepahlawanan, Lawan Ancaman Siber

November 12, 2024
Ketua DPRD DKI Jakarta Komitmen Perjuangkan Beasiswa Pendidikan Warganya Ke Luar Negeri

Ketua DPRD DKI Jakarta Komitmen Perjuangkan Beasiswa Pendidikan Warganya Ke Luar Negeri

Oktober 13, 2024

Harusnya, kata Mulyanto, Pemerintah fokus hanya mengatur upaya penanggulangan Covid 19 dan dampak ekonominya, tanpa klausul “dan/atau” Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional “dan/atau” Stabilitas Sistem Keuangan.

“Terlalu banyak tambahannya”, kata Mulyanto.

Mulyanto menilai Pemerintah terkesan ingin memanfaatkan situasi darurat untuk melonggarkan berbagai kebijakan yang sebenarnya tidak terkait langsung dengan upaya penanggulangan pandemi Covid 19.

Hal ini sangat bahaya karena berpotensi menimbulkan penyalagunaan kekuasaan (abuse of power) oleh Presiden.

“Secara judul saja PERPPU ini membingungkan. Tadinya saya kira Pemerintah akan mengajukan PERPPU khusus terkait upaya penanggulangan Covid 19 dan dampak ekonominya. Bukan dalam rangka selain itu”.

Dengan PERPPU khusus penanggulangan Covid 19 saja kita perlu waktu untuk mempelajari dan membahas, apalagi kalau ditambah “dan/atau” dalam rangka ancaman lainnya. Pasti akan lebih lama pembahasannya. Sebab banyak hal terkait yang perlu diperhatikan dalam Undang-Undang lain,” tegas anggota Komisi VII DPR RI ini.

Padahal, kata Mulyanto, saat ini kita butuh kerja cepat untuk menghasilkan payung hukum penanggulangan Covid 19. Pemerintah harus fokus menyelesaikan persoalan besar yang dihadapi saat ini. Bukan malah memanfaatkan situasi dan mencari celah untuk menghindar dari berbagai ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-Undang lain.

Mulyanto mencontohkan, dalam Pasal 27 ayat 1, 2 dan 3 PERPPU Corona ini dapat berpotensi menyuburkan tindak pidana korupsi. Pasal 27 ayat 1 disebutkan biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi, untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

Pada Pasal 27 ayat 2, secara umum dijelaskan bahwa para pihak yang terkait dalam upaya penyelamatan ekonomi nasional ini tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas kebijakan yang dibuat.

Sedangkan pada Pasal 27 ayat 3, secara umum diatur bahwa semua keputusan terkait upaya penyelamatan ekonomi nasional oleh para pihak bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

“Itu baru dari satu pasal kita melihat betapa PERPPU ini sangat berbahaya jika disetujui.

Untuk itu PKS akan berhati-hati dalam mempelajari dan membuat keputusan terkait PERPPU yang diajukan Pemerintah ini. Jangan sampai niat baik kita dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan,” tegas Mulyanto.

Previous Post

Pemerintah Harus Tegas Putus Mata Rantai Penyebaran Corona

Next Post

PERPPU Corona Dapat Hilangkan Fungsi Anggaran DPR

Next Post
PERPPU Corona Dapat Hilangkan Fungsi Anggaran DPR

PERPPU Corona Dapat Hilangkan Fungsi Anggaran DPR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BROWSE BY CATEGORIES

  • Berita Daerah
  • Ekonomi
  • Lintas Jawa
  • Lintas Nusa
  • Lintas Sumatera
  • Nasional
  • Olahraga
  • Parlemen
  • Pemerintah
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

#baladumkm #disparsumbar #kabupatentanahdatar #MakinCakapDigital #LiterasiDigital #SiberKreasi #DigitalCulture #DigitalEtihcs #DigitalSkills #DigitalSafety #LiDigSumatera1 #pemkotdepok #sandiagauno #tanahdatar Ahmad Yohan BIM BSA Corona Corona di Kota Depok Depok Dinas Pariwisata Pemprov Sumatera Barat Dispar Sumbar Dkr kota depok DPR RI Ekraf dan UMKM khas Ranah Minang Hj Nur Azizah Indonesia Kadistan Toli Kemenparkraf Kementan Kementerian Pariwsata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Komisi VIII Nur Azizah Kundapil Nur Azizah Tamhid NTB NTT Nur Azizah Tahmid Nur Azizah Tamhid PB ISSI PKS Reses Nur Azizah Tamhid Sandiaga Uno Sekda kota depok Sumatera Barat Sumbar Tasrif SH MH TdS 2021 Tolitoli Tour de Singkarak Tour de Singkarak (TdS) 2021 Tourism UMKM Wali Kota Depok

POPULAR NEWS

  • Muhammadiyah Memberi Masukan Kepada Pemerintah Hadapi Covid-19

    Muhammadiyah Memberi Masukan Kepada Pemerintah Hadapi Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafril Pakar Pendidikan; Mendikbud Gagap Menghadapi Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CANTIKNYA BUKIT MUHAMMADIYAH DI MANGGARAI BARAT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Ribu Guru P3K Akan Kepung Kemendikbudristek, Apa Tuntutan Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotel Triza: Akomodasi Yang Nyaman di Kota Painan Kabupaten Pesisir Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Lensaparlemen.com

Ikuti Lensa Parlemen

Berita Terbaru

  • (tanpa judul)
  • (tanpa judul)
  • Seminar Cyber Freedom: Bangkitkan Semangat Kepahlawanan, Lawan Ancaman Siber
  • Tentang Kami
  • Periklanan
  • Karir

© 2020 Tim LensaParlemen.com

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Berita Daerah
    • Lintas Nusa
    • Lintas Jawa
    • Lintas Sumatera
  • Olahraga
  • Ekonomi

© 2020 Tim LensaParlemen.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In