Lensaparlemen.com – Sudah enam hari sejak Pemerintah mengumumkan akan menangguhkan cicilan kredit usaha kecil, tukang ojek dan nelayan, namun hingga kini belum ada realisasinya.
Anggota DPR Fraksi PKS Nevi Zuairina merasa perlu untuk mengingatkan kepada pemerintah, agar realisasi ini dapat segera terlaksana, mengingat kondisi saat ini, dampak pandemi wabah covid-19 ini sangat terasa bagi sebagian besar penduduk Indonesia.
“Kita saat ini berpacu dengan waktu ya, agar secara bersamaan negara kita mampu membendung penyebaran wabah, sekaligus melakukan recovery dampak buruk akibat wabah. Dunia telah melihat kita tidak siap menghadapi wabah ini. Tetapi demi untuk melindungi rakyat dalam segala hal termasu kelangsungan hidup dan perekonomian, negara juga harus lebih siap atau negara turut hadir”, ujar Anggota Komisi IV ini.
Menurut Legislator Sumatera Barat II ini, bahwa Fraksinya, FPKS mendengar keluhan dari masyarakat dimana mereka masih ditagih untuk pembayaran cicilan.
“Bahkan hingga Jumat, (27/03/2020) debt collector, pihak leasing masih menagih bahkan mengancam akan menarik motor pengemudi ojek online yang terlambat bayar cicilan. Saat ini bagi ojek online, motor digunakan sebagai alat untuk mencari nafkah,” pungkasnya.
Nevi mengatakan, sebagaimana diketahui, hari selasa (24/03/2020) Presiden Jokowi sudah mengumumkan kebijakan relaksasi kredit, yaitu bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM), nelayan, sopir taksi dan ojek online, diberikan kelonggaran pembayaran angsuran dan bunga, selama 1 tahun ke depan.
Masyarakat sudah mengetahui kebijakan ini, tapi karena birokrasi terlalu lambat, dapat menimbulkan konflik di masyarakat, khususnya antara kreditur dan debitur.
“Masyarakat saat ini masih sangat percaya kepada pemerintah untuk memberi solusi bagi rakyatnya yang saat ini sedang mengalami musibah nasional. Sangat disayangkan kepercayaan begitu besar ini semakin menipis bila pemerintah tidak mampu merealisasi janjinya”, katanya.
Politisi PKS ini juga menyayangkan keterlambatan pemerintah merespon persoalan-persoalan yang muncul akibat wabah COVID-19 ini, mulai dari penanganan korban, mitigasi resiko hingga jaring pengaman bagi mereka yang terdampak akibat penerapan kebijakan physical distancing.
Kebijakan relaksasi kredit diharapkan dapat berjalan dengan baik di lapangan, agar dapat membantu para pelaku UMKM, ojek online, supir taksi dan nelayan dalam menjalankan usahanya di tengah-tengah wabah COVID-19 yang melanda sebagian wilayah Indonesia.
“Saya berharap, pemerintah mampu mengoptimalkan perusahaan plat merah memberi kontribusi nyata pada penanganan wabah ini. Saya Apresiasi pada Pertamina, karena melalui Program Kemitraannya telah menyalurkan bantuan permodalan hingga Maret 2020 sebesar Rp 33,7 miliar yang disalurkan kepada 402 UMKM yang tersebar di 13 provinsi di Indonesia”, tutup Nevi Zuairina.