Selasa, Juli 8, 2025
  • Tentang Kami
  • Periklanan
  • Karir
Lensaparlemen.com
  • Parlemen
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Berita Daerah
    • All
    • Lintas Jawa
    • Lintas Nusa
    • Lintas Sumatera

    Santuni 40 Yatim Piatu, Squad 05 Komitmen Perkuat Silaturahmi dan Saling Membantu.

    Rumah Semi Permanen Kembali Terbakar di Kapuk Muara

    Rumah Semi Permanen Kembali Terbakar di Kapuk Muara

    Sekjen PKS Minta Para Anggota DPRD PKS Bekerja Lebih Cekatan Menghadapi Pemilu 2024

    Sekjen PKS Minta Para Anggota DPRD PKS Bekerja Lebih Cekatan Menghadapi Pemilu 2024

  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Login
No Result
View All Result
Lensaparlemen.com
Home Ekonomi

Pembeli Itu Raja, Masih Berlakukah Di Era New Normal

Suranto by Suranto
Desember 16, 2020
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
0
Pembeli Itu Raja, Masih Berlakukah Di Era New Normal
0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

Pembeli adalah Raja, hal ini selalu di jadikan kata-kata ajaib bagi para konsumen dahulu kala, bagaimana kita wajib memperlakukan konsumen bak raja di raja, namun bagaimana saat era New Normal 2020? Jawabannya tentu tidak sama, di sebabkan sekarang era New Normal dan kita harus move on dari kisah cerita yang lalu guna memenuhi Protap Kesehatan COVID-19.

Di era New Normal semuanya setara tidak ada raja dan tidak ada hamba sahaya dikarenakan kita harus menjaga dan memprioritaskan “sanitasi” dan didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sanitasi adalah usaha membina dan menciptakan suatu keadaan yang baik dibidang kesehatan, terutama kesehatan masyarakat.

Related posts

Event Kabupaten Tanah Datar Kembali Masuk Karisma Event Nusantara (KEN) 2023

Event Kabupaten Tanah Datar Kembali Masuk Karisma Event Nusantara (KEN) 2023

Januari 29, 2023
Desa Wisata Nagari Tuo Pariangan Cetak “Hattrick” Raih Tiga Penghargaan Bergengsi Pada ADWI 2022.

Desa Wisata Nagari Tuo Pariangan Cetak “Hattrick” Raih Tiga Penghargaan Bergengsi Pada ADWI 2022.

Oktober 30, 2022

Sederhananya adalah konsumen punya kewajiban yang sama dengan pelaku usaha dalam menjaga kesehatan lingkungan, kira-kira apa yang harus di lakukan oleh konsumen ketika berinteraksi dengan pelaku usaha, berikut tip-tipsnya:

• Sejak berangkat dari rumah maka konsumen wajib menggunakan masker dan face shield dan membawa hand sanitizer serta menggunakan pakaian lengan panjang.

• Jika konsumen tidak mematuhi aturan di atas maka petugas keamanan atau pengelola toko dan pelayanan rumah makan berhak dan boleh menolak konsumen tersebut masuk dan berada di areal tersebut

• Hanya orang dewasa dan sehat yang boleh beraktivitas di luar rumah, untuk anak-anak di atas usia dua (dua) tahun wajib menggunakan masker sesuai dengan aturan WHO

• United State Centers for Disease Control and Prevention (CDC) tidak merekomendasikan anak berusia di bawah dua tahun menggunakan masker wajah. Aturan memakai masker wajah untuk anak di bawah tahun tidak diberlakukan karena saluran pernapasan mereka jauh lebih kecil. Akibatnya ketika bernapas dengan masker akan lebih sulit. Selain itu, penggunaan masker pada bayi dapat meningkatkan risiko mati lemas. Masker membuat bayi lebih sulit bernapas karena akses menghirup udara yang lebih sedikit. Sedangkan ketika mereka kesulitan bernapas, bayi tidak dapat melepaskan maskernya sendiri dan hal tersebut bisa membahayakan kesehatannya

• Saat tiba di lokasi mall, toko, resto dan lainnya maka konsumen wajib mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer serta menggunakan masker

• Langkah selanjutnya pengukuran suhu tubuh menggunakan thermo gun, batas suhu maksimal bagi pengunjung adalah 37,5 sampai 38 derajat celcius. Jika suhu tubuh konsumen di atas tersebut maka konsumen dilarang masuk ke dalam toko, mall dan resto serta ruangan kerja.

• Anak-anak dan orang usia lanjut tidak di perkenankan berinteraksi di luar rumah termasuk di areal toko, kantor, mall, resto dan area publik lainnya.

• Ketika masuk ke dalam toko, kantor dan lainnya wajib mengikuti antrian baik berdiri atau duduk dengan mengatur jarak minimal 1 meter (social distancing), selama konsumen mengantri dilarang bicara sesama pengantri guna menghindari penyebaran doplet virus Corona

• Di dalam ruangan hanya boleh terisi 50% dari total kapasitas ruangan dan selama di dalam ruangan, konsumen tetap wajib menjaga jarak (social distancing) dan menggunakan masker dan pelayan / petugas wajib juga menggunakan masker dan face shield

• Selesai berinteraksi maka konsumen dan pelaku usaha wajib mencuci tangan dengan bersih, sementara bagi petugas, pelayan dan cleaning service segera melakukan pembersihan meja kursi menggunakan desinfektan atau sabun pembersih, mengapa harus segera dibersihankan sebab agar ruangan dan lingkungan kerja tetap bersih dan sanitasi lingkungan terjaga guna kesehatan dan kebaikan semua pihak.

Sudah siapkah kita menjalani kehidupan di era New Normal?

Previous Post

Akhirnya SDN Bantarjaya 02 Punya Toilet Baru

Next Post

New Normal Bagi Pelaku Usaha

Next Post
New Normal Bagi Pelaku Usaha

New Normal Bagi Pelaku Usaha

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BROWSE BY CATEGORIES

  • Berita Daerah
  • Ekonomi
  • Lintas Jawa
  • Lintas Nusa
  • Lintas Sumatera
  • Nasional
  • Olahraga
  • Parlemen
  • Pemerintah
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

#baladumkm #disparsumbar #kabupatentanahdatar #MakinCakapDigital #LiterasiDigital #SiberKreasi #DigitalCulture #DigitalEtihcs #DigitalSkills #DigitalSafety #LiDigSumatera1 #pemkotdepok #sandiagauno #tanahdatar Ahmad Yohan BIM BSA Corona Corona di Kota Depok Depok Dinas Pariwisata Pemprov Sumatera Barat Dispar Sumbar Dkr kota depok DPR RI Ekraf dan UMKM khas Ranah Minang Hj Nur Azizah Indonesia Kadistan Toli Kemenparkraf Kementan Kementerian Pariwsata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Komisi VIII Nur Azizah Kundapil Nur Azizah Tamhid NTB NTT Nur Azizah Tahmid Nur Azizah Tamhid PB ISSI PKS Reses Nur Azizah Tamhid Sandiaga Uno Sekda kota depok Sumatera Barat Sumbar Tasrif SH MH TdS 2021 Tolitoli Tour de Singkarak Tour de Singkarak (TdS) 2021 Tourism UMKM Wali Kota Depok

POPULAR NEWS

  • Muhammadiyah Memberi Masukan Kepada Pemerintah Hadapi Covid-19

    Muhammadiyah Memberi Masukan Kepada Pemerintah Hadapi Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafril Pakar Pendidikan; Mendikbud Gagap Menghadapi Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CANTIKNYA BUKIT MUHAMMADIYAH DI MANGGARAI BARAT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Ribu Guru P3K Akan Kepung Kemendikbudristek, Apa Tuntutan Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotel Triza: Akomodasi Yang Nyaman di Kota Painan Kabupaten Pesisir Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Lensaparlemen.com

Ikuti Lensa Parlemen

Berita Terbaru

  • (tanpa judul)
  • (tanpa judul)
  • Seminar Cyber Freedom: Bangkitkan Semangat Kepahlawanan, Lawan Ancaman Siber
  • Tentang Kami
  • Periklanan
  • Karir

© 2020 Tim LensaParlemen.com

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Berita Daerah
    • Lintas Nusa
    • Lintas Jawa
    • Lintas Sumatera
  • Olahraga
  • Ekonomi

© 2020 Tim LensaParlemen.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In