Lensaparlemen.com Jakarta-Pusat advokasi dan studi konstitusi demokrasi menyelenggarakan webinar dengan tema Quo Vadis Demokrasi: penundaan pemilu, pemulihan ekonomi dari Pandemi” Selasa 15/03 2022, pukul 13.00 Wib melalui Via zoom Meeting.
Dalam acara tersebut hadir beberapa narasumber diantaranya K.H.M. Imam Azis Stafsus Wapres, Dr. Auliya Khasanofa, SH.,MH. Wadek FH UMT dan Fadli Ramadhanil dari PERLUDEM.
Harmoko, SH.,MH Direktur PASKODE mengatakan bahwa wacana penundaan pemilu ini perlu dijelaskan kepada publik mengenai apa saja dampak jika pemilu ini di tunda dan bagaimana mekanisme yang idealnya, apabila pemilu 2024 tidak diselenggarakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI?.
“Bahwa dalam sejarah pemilu, Indonesia pernah menunda pemilu bahkan mempercepat pelaksanaan pemilu”. Ungkap Harmoko
Pasca kemerdekaan 1946 melalui maklumat x wakil presiden menghimbau untuk membentuk partai politik supaya dilaksanakan pemilu, tapi pada akhirnya pemilu baru terlaksanaka tahun 1955 (sebagai pemilu pertama). Kemudian orde baru Indonesia mencanakan pemilu tahun 1969 akan tetapi ditunda karena faktor ekonomi dan kondisi politik yang tidak stabil, akhirnya dilaksanakan pada tahun 1971.
KH.M. Imam Azi mengatakan bahwa wacana penundaan pemilu 2024 sebagai upaya agar presiden membayar dua tahun utangnya karena pandemic yang dialami oleh bangsa Indonesia.
“Maka penundaan pemilu itu sah-sah saja dengan cara membuat UU atau perpu yg khusus untuk saat ini tanpa mengamandemen UUD” Pungkasnya.
Sementara Dr. Auliya Khasanofa menjelaskan bahwa pemilu di indonesia perlu di evaluasi perjalanannya, dan amandemen terhadap UUD 1945 boleh dilakukan dengan akar permusyawaratan perwakilan dengan menghadirkan kesepakatan, kebersamaan, kekeluargaan dan keterwakilan di dalam prosesnya.
Fadli Ramadhani perludem juga mengatakan bahwa penundaan pemilu itu inkonstitusional dan pemilu kedepan harus dilaksanakan dengan cara menyederhanakan pemilu 2024.***