Jumat, Juni 27, 2025
  • Tentang Kami
  • Periklanan
  • Karir
Lensaparlemen.com
  • Parlemen
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Berita Daerah
    • All
    • Lintas Jawa
    • Lintas Nusa
    • Lintas Sumatera

    Santuni 40 Yatim Piatu, Squad 05 Komitmen Perkuat Silaturahmi dan Saling Membantu.

    Rumah Semi Permanen Kembali Terbakar di Kapuk Muara

    Rumah Semi Permanen Kembali Terbakar di Kapuk Muara

    Sekjen PKS Minta Para Anggota DPRD PKS Bekerja Lebih Cekatan Menghadapi Pemilu 2024

    Sekjen PKS Minta Para Anggota DPRD PKS Bekerja Lebih Cekatan Menghadapi Pemilu 2024

  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Login
No Result
View All Result
Lensaparlemen.com
Home Nasional

Paham Indonesia : ” Kami Menolak Permohonan Pengajuan UU Nomor 24/PUU-XX/2022″

Apen Sodikin by Apen Sodikin
Juli 13, 2022
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Paham Indonesia : ” Kami Menolak Permohonan Pengajuan UU Nomor 24/PUU-XX/2022″
0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

Jakarta, Lensaparlementl.com- Pusat Advokasi Hukum dan Hak Azasi Manusia dengan tegas menolak Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang (UU) Perkawinan dalam Perkara Pengujian UU Nomor 24/PUU-XX/2022 penolakan itu langsung disampaikan oleh Ruli Margianto dan Anggi Aribowo sebagai Ketua Yayasan PAHAM Indonesia, Rabu ( 13/07/2022).

Menurut Busyraa Nasution selaku koordinator Hukum Paham Indonesia ada beberapa alasan mengapa mereka ( Paham -red ) menolak Permohonan Pengujian Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Related posts

Seminar Cyber Freedom: Bangkitkan Semangat Kepahlawanan, Lawan Ancaman Siber

Seminar Cyber Freedom: Bangkitkan Semangat Kepahlawanan, Lawan Ancaman Siber

November 12, 2024
Ketua DPRD DKI Jakarta Komitmen Perjuangkan Beasiswa Pendidikan Warganya Ke Luar Negeri

Ketua DPRD DKI Jakarta Komitmen Perjuangkan Beasiswa Pendidikan Warganya Ke Luar Negeri

Oktober 13, 2024

Pertama, bahwa pemohon tidak memiliki legal standing dalam mengajukan permohonannya.

Menurut Busyraa Nasution, Pasal 2 ayat (1) dan (2) serta Pasal 8 huruf f UU Perkawinan dan sama sekali tidak bertentangan dengan UUD 1945.

“Karena tidak ada larangan pemohon untuk melangsungkan perkawinan dan tidak ada diskriminasi apapun dalam melakukan tindakan hukum,” ujarnya.

Menurut dia, dengan adanya permohonan ini justru pemohon sendirilah yang sudah melanggar aturan agama dan peraturan perundang–undangan bukan sebaliknya.

Kedua, PAHAM Indonesia memahami bahwa Hak Asasi Manusia Universal tidak dapat dipaksakan keberlakuannya jika bertentangan dengan Hak Asasi Manusia Partikular, dimana nilai-nilainya untuk bangsa Indonesia, harus berlandaskan ajaran Agama, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pancasila dengan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.

Ketiga, menurut Busyraa Nasution, PAHAM Indonesia selama ini komitmen menghargai keyakinan dan ajaran agama-agama di Indonesia.

Tetapi tidak mentolerir percampuran ajaran agama yang akan menimbulkan banyak permasalahan dikemudian hari, selain secara keyakinan juga menentang hukum Tuhan terutama bagi yang beragama Islam,” katanya. ( 14/07/2022)

Dimana, menurut dia, jumlah Warga Negara di Indonesia yang beragama Islam adalah mayoritas dari jumlah seluruh penduduk Indonesia.

“Yang apabila dikabulkan maka akan terjadi kekacauan dalam konsep dan tujuan berkeluarga pada umat beragama,” ujarnya

Yang apabila dikabulkan maka akan terjadi kekacauan dalam konsep dan tujuan berkeluarga pada umat beragama,” ujarnya.

“Hal yang sangat tidak di inginkan oleh kami, karena akan menghancurkan tatanan kehidupan beragama di Indonesia yang sudah diakui di dalam Pancasila sebagai ideologi bangsa,” katanya menambahkan.

Keempat, lanjut dia, bahwa pengaturan Perkawinan dalam satu Undang-Undang merupakan bentuk perwujudan hak konstitusional Warga Negara yang harus dilindungi dan dihormati oleh semua Warga Negara dan penduduk Indonesia agar tercapai ketertiban hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Termasuk kewajiban untuk menghormati keyakinan orang lain, karenanya sudah sepantasnya pengaturan mengenai Perkawinan ini, tidak berbenturan dengan keyakinan antar umat beragama dan tidak pula menentang ajaran agamanya sendiri,” katanya.

Maka berdasarkan alasan–alasan di atas yang telah dikemukakan, PAHAM Indonesia mengajukan sebagai Pihak Terkait  di MK memohonkan kepada yang Mulia majelis Hakim MK untuk menolak Permohonan Para Pemohon secara keseluruhan.

“Demi terciptanya kestabilitas toleransi antar umat beragama dan menjamin hak Konstitusional umat beragama demi menjaga ketertiban umum di negeri ini,” ujar  Busyraa Nasution.

( Penulis : Apen Sodikin)

Previous Post

Legislator PKS Minta Satgas PMK Jangan Hambat Proses Kurban

Next Post

Dampak Inflasi AS, PKS Ingatkan Pemerintah Jaga Stabilisasi Harga

Next Post
Dampak Inflasi AS, PKS Ingatkan Pemerintah Jaga Stabilisasi Harga

Dampak Inflasi AS, PKS Ingatkan Pemerintah Jaga Stabilisasi Harga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BROWSE BY CATEGORIES

  • Berita Daerah
  • Ekonomi
  • Lintas Jawa
  • Lintas Nusa
  • Lintas Sumatera
  • Nasional
  • Olahraga
  • Parlemen
  • Pemerintah
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

#baladumkm #disparsumbar #kabupatentanahdatar #MakinCakapDigital #LiterasiDigital #SiberKreasi #DigitalCulture #DigitalEtihcs #DigitalSkills #DigitalSafety #LiDigSumatera1 #pemkotdepok #sandiagauno #tanahdatar Ahmad Yohan BIM BSA Corona Corona di Kota Depok Depok Dinas Pariwisata Pemprov Sumatera Barat Dispar Sumbar Dkr kota depok DPR RI Ekraf dan UMKM khas Ranah Minang Hj Nur Azizah Indonesia Kadistan Toli Kemenparkraf Kementan Kementerian Pariwsata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Komisi VIII Nur Azizah Kundapil Nur Azizah Tamhid NTB NTT Nur Azizah Tahmid Nur Azizah Tamhid PB ISSI PKS Reses Nur Azizah Tamhid Sandiaga Uno Sekda kota depok Sumatera Barat Sumbar Tasrif SH MH TdS 2021 Tolitoli Tour de Singkarak Tour de Singkarak (TdS) 2021 Tourism UMKM Wali Kota Depok

POPULAR NEWS

  • Muhammadiyah Memberi Masukan Kepada Pemerintah Hadapi Covid-19

    Muhammadiyah Memberi Masukan Kepada Pemerintah Hadapi Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafril Pakar Pendidikan; Mendikbud Gagap Menghadapi Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CANTIKNYA BUKIT MUHAMMADIYAH DI MANGGARAI BARAT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Ribu Guru P3K Akan Kepung Kemendikbudristek, Apa Tuntutan Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotel Triza: Akomodasi Yang Nyaman di Kota Painan Kabupaten Pesisir Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Lensaparlemen.com

Ikuti Lensa Parlemen

Berita Terbaru

  • (tanpa judul)
  • (tanpa judul)
  • Seminar Cyber Freedom: Bangkitkan Semangat Kepahlawanan, Lawan Ancaman Siber
  • Tentang Kami
  • Periklanan
  • Karir

© 2020 Tim LensaParlemen.com

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Berita Daerah
    • Lintas Nusa
    • Lintas Jawa
    • Lintas Sumatera
  • Olahraga
  • Ekonomi

© 2020 Tim LensaParlemen.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In