Minggu, Juni 29, 2025
  • Tentang Kami
  • Periklanan
  • Karir
Lensaparlemen.com
  • Parlemen
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Berita Daerah
    • All
    • Lintas Jawa
    • Lintas Nusa
    • Lintas Sumatera

    Santuni 40 Yatim Piatu, Squad 05 Komitmen Perkuat Silaturahmi dan Saling Membantu.

    Rumah Semi Permanen Kembali Terbakar di Kapuk Muara

    Rumah Semi Permanen Kembali Terbakar di Kapuk Muara

    Sekjen PKS Minta Para Anggota DPRD PKS Bekerja Lebih Cekatan Menghadapi Pemilu 2024

    Sekjen PKS Minta Para Anggota DPRD PKS Bekerja Lebih Cekatan Menghadapi Pemilu 2024

  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Login
No Result
View All Result
Lensaparlemen.com
Home Nasional

Omnibus Law Cipta Kerja Berisiko Memangkas Kewenangan BI dan BPK

Suranto by Suranto
Mei 8, 2020
in Nasional, Parlemen
Reading Time: 2 mins read
0
Omnibus Law Cipta Kerja Berisiko Memangkas Kewenangan BI dan BPK
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

Lensaparlemen.com – Pemerintah menyerahkan draf omnibus law Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja kepada DPR RI, Pada Rabu, (12/02/2020).

Omnibus law atau yang kerap disebut dengan UU “sapu jagat” ini membahas berbagai topik dengan maksud meng-amandemen, memangkas dan/atau mencabut sejumlah undang-undang lain.

Related posts

Seminar Cyber Freedom: Bangkitkan Semangat Kepahlawanan, Lawan Ancaman Siber

Seminar Cyber Freedom: Bangkitkan Semangat Kepahlawanan, Lawan Ancaman Siber

November 12, 2024
Ketua DPRD DKI Jakarta Komitmen Perjuangkan Beasiswa Pendidikan Warganya Ke Luar Negeri

Ketua DPRD DKI Jakarta Komitmen Perjuangkan Beasiswa Pendidikan Warganya Ke Luar Negeri

Oktober 13, 2024

Namun demikian, dalam omnibus law cipta kerja yang disampaikan tersebut, terdapat beberapa pasal yang berdampak pada kewenangan Bank Indonesia (BI) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Junaidi Auly mengkritisi adanya upanya pemangkasan kewenangan BI dan BPK.

Legislator asal Lampung ini mengatakan bahwa pada draf RUU cipta kerja tentang perbankan pasal 85 menyebutkan Ketentuan dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790) diubah.

Perubahan tersebut terdapat pada Pasal 22 (1) Bank Umum dapat didirikan oleh: a. warga negara Indonesia; b. badan hukum Indonesia; dan/atau c. badan hukum asing secara kemitraan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendirian yang wajib dipenuhi pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Apabila yang dimaksud dalam ayat (2) adalah persyaratan pendirian bank baik izin prinsip maupun izin operasional, maka perubahan tersebut membawa implikasi bahwa Bank Indonesia tidak lagi berwenang menetapkan persyaratan pendirian yang wajib dipenuhi oleh pihak-pihak yang berhak mendirikan bank umum, karena berpindah seutuhnya kepada OJK.

Sebagai perbandingan, bahwa setelah berdirinya OJK tahun 2011, proses perizinan pendirian bank baru dilakukan melalui BI terkait dengan operasional bank dan melaui OJK terkait dengan persetujuan prinsip pendirian bank.

Lebih lanjut, Junaidi Auly menuturkan perubahan bunyi pasal yang berdampak pada kewenangan BI juga ada pada RUU cipta kerja pasal 86. Referensi pasal ini adalah pasal 9 ayat (3) Pasal 22 Undang Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan pasal 22. Dalam pasal 86 ayat (3) disebutkan bahwa

“Maksimum kepemilikan Bank Umum Syariah oleh badan hukum asing ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal,” ungkapnya.

Peran BI dalam menentukan batas maksimum kepemilikan bank umum syariah oleh badan hukum asing dialihkan kepada peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal yang dikeluarkan oleh pemerintah. Bank Indonesia telah mengatur secara rinci hal ini melalui PBI Nomor 14/8/PBI/2012 tentang kepemilikan saham bank umum.

Selain BI, BPK juga menjadi lembaga yang kewenangannya tereduksi dengan adanya omnibus law cipta kerja. Junaidi Auly mengungkap dalam RUU pasal 153 yang berbunyi “Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Lembaga dilakukan oleh akuntan publik yang terdaftar pada Badan Pemeriksa Keuangan” mengamandemen UU No 15 tahun 2006 tentang BPK pasal 6 ayat (1) yang berbunyi “BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara” dan pasal 9 ayat (1) tentang wewenang BPK.

Sebagai penutup, Anggota Fraksi PKS ini menyatakan bahwa semangat kemudahan berusaha dan penciptaan lapangan kerja melalui omnibus law bukan berarti menghilangkan prinsip tata kelola yang baik serta mengesampingkan fungsi BPK sebagai lembaga pemeriksa yang bebas, mandiri dan profesional untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan terhindar dari korupsi, kolusi serta nepotisme. Pemangkasan wewenang BI dan BPK dinilai tidak relevan karena berpotensi menimbulkan ketidakberaturan dan kerugian negara.

Previous Post

Pengangguran & Kemiskinan Terancam Membludak

Next Post

Aleg PKS Dorong Pemerintah Jamin Ketersediaan Bahan Pokok dengan Harga Terjangkau

Next Post
Aleg PKS Dorong Pemerintah Jamin Ketersediaan Bahan Pokok dengan Harga Terjangkau

Aleg PKS Dorong Pemerintah Jamin Ketersediaan Bahan Pokok dengan Harga Terjangkau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BROWSE BY CATEGORIES

  • Berita Daerah
  • Ekonomi
  • Lintas Jawa
  • Lintas Nusa
  • Lintas Sumatera
  • Nasional
  • Olahraga
  • Parlemen
  • Pemerintah
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

#baladumkm #disparsumbar #kabupatentanahdatar #MakinCakapDigital #LiterasiDigital #SiberKreasi #DigitalCulture #DigitalEtihcs #DigitalSkills #DigitalSafety #LiDigSumatera1 #pemkotdepok #sandiagauno #tanahdatar Ahmad Yohan BIM BSA Corona Corona di Kota Depok Depok Dinas Pariwisata Pemprov Sumatera Barat Dispar Sumbar Dkr kota depok DPR RI Ekraf dan UMKM khas Ranah Minang Hj Nur Azizah Indonesia Kadistan Toli Kemenparkraf Kementan Kementerian Pariwsata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Komisi VIII Nur Azizah Kundapil Nur Azizah Tamhid NTB NTT Nur Azizah Tahmid Nur Azizah Tamhid PB ISSI PKS Reses Nur Azizah Tamhid Sandiaga Uno Sekda kota depok Sumatera Barat Sumbar Tasrif SH MH TdS 2021 Tolitoli Tour de Singkarak Tour de Singkarak (TdS) 2021 Tourism UMKM Wali Kota Depok

POPULAR NEWS

  • Muhammadiyah Memberi Masukan Kepada Pemerintah Hadapi Covid-19

    Muhammadiyah Memberi Masukan Kepada Pemerintah Hadapi Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafril Pakar Pendidikan; Mendikbud Gagap Menghadapi Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CANTIKNYA BUKIT MUHAMMADIYAH DI MANGGARAI BARAT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Ribu Guru P3K Akan Kepung Kemendikbudristek, Apa Tuntutan Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotel Triza: Akomodasi Yang Nyaman di Kota Painan Kabupaten Pesisir Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Lensaparlemen.com

Ikuti Lensa Parlemen

Berita Terbaru

  • (tanpa judul)
  • (tanpa judul)
  • Seminar Cyber Freedom: Bangkitkan Semangat Kepahlawanan, Lawan Ancaman Siber
  • Tentang Kami
  • Periklanan
  • Karir

© 2020 Tim LensaParlemen.com

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Berita Daerah
    • Lintas Nusa
    • Lintas Jawa
    • Lintas Sumatera
  • Olahraga
  • Ekonomi

© 2020 Tim LensaParlemen.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In