Anggota DPR RI Komisi VIII dari Fraksi PKS, Nur Azizah Tamhid, menanggapi keluhan masyarakat atas berdirinya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) saat reses di Depok, Jawa Barat.
Menurut Nur Azizah, sejumlah warga menyampaikan bahwa sertifikat Produk Makanan Halal di Indonesia tidak lebih baik.
“Masyarakat masih resah dengan makanan berlogo sertifikat Halal yang saat ini beredar tetapi tidak ada barcodenya,” kata Nur Azizah.
Nur Azizah menambahkan, konsumen meragukan keaslian sertifikasi produk-produk, khususnya yang menjadi konsumsi rutin harian yang saat ini beredar.
“Di samping itu, masih banyak pula produk makanan yang belum berlabel halal yang dikonsumsi masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim,” terangnya.
Tentang Label Sertifikat Makanan Halal, Nur Azizah menegaskan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kemenag RI perlu segera menetapkan standard desain.
“Adanya barcode dan aplikasi daftar produk Makanan bersertifikat Halal yang sah dan mudah diakses masyarakat, serta layanan edukasi Halal kepada masyarakat yang komunikatif,” ungkapnya.
Anggota DPR RI asal Depok ini juga menanggapi banyaknya produk makanan tidak berlabel halal dan dikonsumsi kaum muslimin.
“Berdasarkan UU No 23 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pasal 4 berbagai ‘produk yg masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal’ dan PP no. 33/2019 ttg Peraturan Pelaksanaan UU No 23/2014, mulai 17 Oktober 2019, Sertifikat Halal dikeluarkan oleh BPJPH , Kemenag RI, bukan MUI lagi,” paparnya.
Namun, lanjutnya, MUI masih berfungsi untuk mengeluarkan Fatwa Halal hasil audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), diserahkan ke BPJPH untuk selanjutnya diterbitkan Sertifikat Halal oleh BPJPH. Selain itu, imbuhnya, MUI juga berfungsi untuk mengevaluasi kompetensi SDM dan mengeluarkan sertifikat sebagai Auditor Halal.
“Sebaiknya konsumen muslim sejak 17 Oktober 2019 tidak mengkonsumsi makanan yang tidak ada Sertifikat / Label Halal”, tutup Nur Azizah







