Sabtu, Juni 28, 2025
  • Tentang Kami
  • Periklanan
  • Karir
Lensaparlemen.com
  • Parlemen
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Berita Daerah
    • All
    • Lintas Jawa
    • Lintas Nusa
    • Lintas Sumatera

    Santuni 40 Yatim Piatu, Squad 05 Komitmen Perkuat Silaturahmi dan Saling Membantu.

    Rumah Semi Permanen Kembali Terbakar di Kapuk Muara

    Rumah Semi Permanen Kembali Terbakar di Kapuk Muara

    Sekjen PKS Minta Para Anggota DPRD PKS Bekerja Lebih Cekatan Menghadapi Pemilu 2024

    Sekjen PKS Minta Para Anggota DPRD PKS Bekerja Lebih Cekatan Menghadapi Pemilu 2024

  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Login
No Result
View All Result
Lensaparlemen.com
Home Nasional

Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat dengan Persaingan Usaha yang Sehat

Suranto by Suranto
Oktober 27, 2020
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat dengan Persaingan Usaha yang Sehat
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

Kelompok usaha besar yang dimiliki oleh segelintir orang telah mendominasi perekonomian Indonesia atas jutaan usaha mikro, kecil, dan menengah. Akibatnya, kesenjangan ekonomi terus saja berlangsung. Menurut survei dari Tim Nasional Percepatan Penaggulangan Kemiskinan (TNP2K), satu persen orang kaya di Indonesia menguasai 50 persen aset nasional. Pola persaingan bebas yang berlaku saat ini hanya akan menguntungkan pemain-pemain ekonomi besar sementara jutaan rakyat kecil hanya akan menjadi korban.

Indonesia sebenarnya menganut sistem ekonomi Pancasila yang merupakan pengejawantahan dasar negara dalam bidang ekonomi. Tujuan sistem ekonomi Pancasila menurut Arif Budimanta adalah untuk menciptakan kehidupan perekonomian yang berdasarkan asas kekeluargaan, menguatkan posisi usaha rakyat dalam kehidupan perekonomian; terciptanya ekosistem usaha yang adil; pemanfaatan sumber daya alam dan energi sebagai pokok-pokok kemakmuran rakyat; serta terpenuhinya hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Namun, implementasi nilai-nilai tersebut dalam perekonomian belum dapat dilaksanakan dengan baik. Dominasi pemain besar secara nyata dirasakan oleh masyarakat, sementara para pengusaha UMKM kesulitan untuk tumbuh dan berkembang.  Sistem ekonomi Pancasila tidak melarang adanya persaingan. Tidak ada masyarakat yang sepenuhnya bersaing secara sempurna atau sepenuhnya bekerja sama. Titik keseimbangannya adalah pada kompetisi dan kerja sama, yang dilakukan secara sehat dan adil sehingga menguntungkan bagi kemajuan individu maupun kesejahteraan kelompok. Negara juga memiliki hak monopoli atas sumber daya yang menyangkut hajat hidup orang banyak yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kebijakan politik ekonomi di Indonesia didasarkan pada pasal 33 UUD 1945 yakni, “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Dari sini dapat diartikan bahwa setiap pelaku usaha memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam usaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dalam ekonomi pasar yang wajar. Kekuatan permintaan dan penawaran dalam pasar diakui sejauh berjalan dengan mekanisme yang normal. Sayangnya, mekanisme pasar seringkali terdistorsi karena faktor monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat seperti kartel, diskriminasi harga, pemboikotan pelaku usaha lain, perjanjian tertutup, kontrol rangkaian proses produksi dan pemasaran, koordinasi penetapan harga, predatory pricing, predatory condust, dan lainnya. Pengaturan pasar dilakukan oleh para pemain besar untuk mempertahankan dominasinya. Karena itu, dibutuhkan pengaturan dan pengawasan oleh pemerintah agar terwujud persaingan yang sehat dan adil, supaya tidak terjadi homo homini lupus, yaitu manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya, yang dapat diinterpretasikan sebagai pihak yang besar atau yang kuat memakan yang kecil dan lemah.  Saat ini telah terdapat UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat. UU tersebut mengamanatkan pembentukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan pengawasan atas praktik-praktik usaha tidak sehat atau monopoli. Selama 20 tahun keberadaannya, lembaga ini telah menghasilkan 349 putusan perkara. Sebanyak 56 persen upaya keberatan di Pengadilan Negeri dimenangkan KPPU, keberatan di tingkat Mahkamah Agung sebanyak 58% dan sebanyak 80% upaya peninjauan kembali dimenangkan KPPU.  Namun demikian, terdapat sejumlah kendala yang menjadi hambatan bagi KPPU untuk menjalankan tugasnya seperti tiadanya kewenangan penggeledahan; tidak ada akses data karena alasan kerahasiaan perusahaan; atau tidak dapat memaksa kehadiran pelaku usaha atau saksi. Pada akhirnya, KPPU tergantung pada instansi pemerintah lain untuk menjalankan tugas dan wewenang tertentu sehingga hasil yang dicapai tidak selalu sesuai dengan harapan. Hal ini berbeda dengan beberapa komisi persaingan usaha di negara lain yang memiliki wewenang penggeledahan seperti yang terjadi di Australia, Amerika Serikat, Jepang, dan Singapura. Dengan demikian, mereka lebih mampu menjalankan tugas dan wewenangnya ketika terdapat indikasi persaingan usaha yang tidak sehat.

Related posts

Seminar Cyber Freedom: Bangkitkan Semangat Kepahlawanan, Lawan Ancaman Siber

Seminar Cyber Freedom: Bangkitkan Semangat Kepahlawanan, Lawan Ancaman Siber

November 12, 2024
Ketua DPRD DKI Jakarta Komitmen Perjuangkan Beasiswa Pendidikan Warganya Ke Luar Negeri

Ketua DPRD DKI Jakarta Komitmen Perjuangkan Beasiswa Pendidikan Warganya Ke Luar Negeri

Oktober 13, 2024
Previous Post

Aisyiyah Perlu Dibedah dari Luar

Next Post

PAN Minta Anies Sengar Aspirasi Pekerja Ambulans DKI Terancam di PHK

Next Post
PAN Minta Anies Sengar Aspirasi Pekerja Ambulans DKI Terancam di PHK

PAN Minta Anies Sengar Aspirasi Pekerja Ambulans DKI Terancam di PHK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BROWSE BY CATEGORIES

  • Berita Daerah
  • Ekonomi
  • Lintas Jawa
  • Lintas Nusa
  • Lintas Sumatera
  • Nasional
  • Olahraga
  • Parlemen
  • Pemerintah
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

#baladumkm #disparsumbar #kabupatentanahdatar #MakinCakapDigital #LiterasiDigital #SiberKreasi #DigitalCulture #DigitalEtihcs #DigitalSkills #DigitalSafety #LiDigSumatera1 #pemkotdepok #sandiagauno #tanahdatar Ahmad Yohan BIM BSA Corona Corona di Kota Depok Depok Dinas Pariwisata Pemprov Sumatera Barat Dispar Sumbar Dkr kota depok DPR RI Ekraf dan UMKM khas Ranah Minang Hj Nur Azizah Indonesia Kadistan Toli Kemenparkraf Kementan Kementerian Pariwsata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Komisi VIII Nur Azizah Kundapil Nur Azizah Tamhid NTB NTT Nur Azizah Tahmid Nur Azizah Tamhid PB ISSI PKS Reses Nur Azizah Tamhid Sandiaga Uno Sekda kota depok Sumatera Barat Sumbar Tasrif SH MH TdS 2021 Tolitoli Tour de Singkarak Tour de Singkarak (TdS) 2021 Tourism UMKM Wali Kota Depok

POPULAR NEWS

  • Muhammadiyah Memberi Masukan Kepada Pemerintah Hadapi Covid-19

    Muhammadiyah Memberi Masukan Kepada Pemerintah Hadapi Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafril Pakar Pendidikan; Mendikbud Gagap Menghadapi Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CANTIKNYA BUKIT MUHAMMADIYAH DI MANGGARAI BARAT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Ribu Guru P3K Akan Kepung Kemendikbudristek, Apa Tuntutan Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotel Triza: Akomodasi Yang Nyaman di Kota Painan Kabupaten Pesisir Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Lensaparlemen.com

Ikuti Lensa Parlemen

Berita Terbaru

  • (tanpa judul)
  • (tanpa judul)
  • Seminar Cyber Freedom: Bangkitkan Semangat Kepahlawanan, Lawan Ancaman Siber
  • Tentang Kami
  • Periklanan
  • Karir

© 2020 Tim LensaParlemen.com

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Berita Daerah
    • Lintas Nusa
    • Lintas Jawa
    • Lintas Sumatera
  • Olahraga
  • Ekonomi

© 2020 Tim LensaParlemen.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In