Demonstrasi terjadi di berbagai kota di seluruh Indonesia ketika RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan oleh DPR. Buruh bersama dengan mahasiswa dan berbagai kelompok aktivis berpendapat, alih-alih meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan bagi buruh, beberapa pasal kontroversial menimbulkan ancaman baru bagi para buruh yang selama ini telah tereksploitasi sebagai tenaga kerja berupah murah. Salah satu pasal yang ditolak buruh adalah jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dalam pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja yang memberi peluang kepada pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas. Dalam undang-undang sebelumnya, yaitu pada pasal 59 ayat (4) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PWKT dapat dilakukan maksimal selama dua tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali dalam waktu paling lama satu tahun.