Jumat, Juni 27, 2025
  • Tentang Kami
  • Periklanan
  • Karir
Lensaparlemen.com
  • Parlemen
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Berita Daerah
    • All
    • Lintas Jawa
    • Lintas Nusa
    • Lintas Sumatera

    Santuni 40 Yatim Piatu, Squad 05 Komitmen Perkuat Silaturahmi dan Saling Membantu.

    Rumah Semi Permanen Kembali Terbakar di Kapuk Muara

    Rumah Semi Permanen Kembali Terbakar di Kapuk Muara

    Sekjen PKS Minta Para Anggota DPRD PKS Bekerja Lebih Cekatan Menghadapi Pemilu 2024

    Sekjen PKS Minta Para Anggota DPRD PKS Bekerja Lebih Cekatan Menghadapi Pemilu 2024

  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Login
No Result
View All Result
Lensaparlemen.com
Home Nasional

Legislator PKS Sesalkan PP Tapera yang Terlambat Terbit

Suranto by Suranto
Juni 3, 2020
in Nasional, Parlemen
Reading Time: 2 mins read
0
Legislator PKS Sesalkan PP Tapera yang Terlambat Terbit
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

Lensaparlemen.com – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Sigit Sosiantomo menilai, Pemerintah lamban menjalankan amanat UU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Seharusnya, kata Sigit, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera sudah terbit pada tahun 2018 lalu.

Related posts

Seminar Cyber Freedom: Bangkitkan Semangat Kepahlawanan, Lawan Ancaman Siber

Seminar Cyber Freedom: Bangkitkan Semangat Kepahlawanan, Lawan Ancaman Siber

November 12, 2024
Ketua DPRD DKI Jakarta Komitmen Perjuangkan Beasiswa Pendidikan Warganya Ke Luar Negeri

Ketua DPRD DKI Jakarta Komitmen Perjuangkan Beasiswa Pendidikan Warganya Ke Luar Negeri

Oktober 13, 2024

“PP ini adalah amanat dari UU Tapera yang ruhnya adalah memberikan kemudahan pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) baik yang yang bekerja di sektor formal dan non formal untuk bisa memiliki rumah. Sayangnya, pemerintah menerbitkan PP disaat yang tidak tepat. Kenapa baru dikeluarkan sekarang, padahal UU Tapera mengamanatkan PP harus sudah selesai 2 tahun setelah UU disahkan. Artinya PP ini seharusnya sudah terbit dari tahun 2018,” kata Sigit, anggota DPR RI dapil 1 Jatim.

Terbitnya PP Tapera ditengah pandemi juga dinilai Sigit menimbulkan pertanyaan apakah pemerintah pemerintah mengumpulkan pendanaan dari masyarakat ditengah kondisi keuangan negara yang susah.

“Karena PP ini lahir disaat pemerintah butuh uang, dengan potensi Tapera yang mencapai Rp 300 Triliun ( menurut PUPR) dikhawatirkan masyarakat menjadi terbebani disaat pandemi. Dampaknya, masyarakat bisa antipati dengan kebijakan ini mengingat kasus Jiwasraya-Asabri dan terakhir kisruh BPJS.” kata Sigit.

Sigit yang ikut membidani lahirnya UU UU No.4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang menjadi dasar terbitnya PP No 25 Tahun 2020 ini, mengatakan pada awalnya UU ini dilahirkan untuk mengatasi baglock perumahan yang mencapai 11,4 juta ditahun 2015 sekaligus membantu pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan papannya.

Oleh sebab itu PKS mendukung lahirnya UU No.4 Tahun 2016 tentang Tapera ini. PKS juga berhasil mendorong dihapusnya ketentuan besaran simpanan peserta sebesar 3% dari RUU Tapera pada saat pembahasannya. Dimana besaran simpanan peserta ini kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Hal ini, lanjut Sigit, dilakukan agar Pemerintah dapat menyesuaikan aturan yang akan diterapkan dengan situasi dan kondisi di lapangan.

“Tapera disiapkan sebagai salah satu alternatif sumber dana murah jangka panjang dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Pesertanya. Saya berharap, aturan pelaksanaan dari PP ini nanti juga tidak menyulitkan peserta untuk mewujudkan rumah pertamanya dengan cepat dan berkualitas.” kata Sigit.

Sigit juga mengingatkan pemerintah untuk memastikan pengalaman salah urus seperti kasus Jiwasraya dan asabri tidak terjadi di BP Tapera.

“BP Tapera jangan sampai salah urus seperti Jiwa Sraya dan Asabri. Pemerintah juga harus segera membuat aturan dibawah PP yang mengklasifisikasikan sektor usaha apa saja yang bisa mengikuti Tapera, termasuk didalamnya pekerja disektor transportasi online. Para driver ini harus masuk sektor formal karena ada pekerja dan ada perusahaan perekrut pekerja, maka perusahaan perekrut pekerja ojek online harus menyediakan dana 0,5 % untuk Tapera setiap pekerjanya. Sehingga driver ojek online pun bisa mendapat kemudahan memiliki rumah pertama mereka dengan skema mudah dan bunga murah,” kata Sigit.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 tentang Tapera. Dalam aturan itu, seluruh pekerja diwajibkan mengikuti program Tapera.
Berdasarkan Pasal 7 PP 25/2020, BP Tapera tak hanya mengelola dana perumahan bagi pegawai negeri sipil (PNS), melainkan juga seluruh perusahaan.

Peserta BP Tapera adalah calon PNS, aparatur sipil negara (ASN), prajurit dan siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa, perusahaan swasta, dan pekerja apa pun yang menerima upah.

Adapun besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri, sesuai dengan bunyi pasal 15 ayat 1 PP 25 Tahun 2020.

Previous Post

Nur Azizah Datangi PT. Sarana Gas Nusaraya: Alhamdulilah Dampak Positif Covid-19 Maksiat Berkurang

Next Post

Anggota FPKS Nilai RUU Omnibus Law Cipta Kerja Merampas Kewenangan Daerah

Next Post
Anggota FPKS Nilai RUU Omnibus Law Cipta Kerja Merampas Kewenangan Daerah

Anggota FPKS Nilai RUU Omnibus Law Cipta Kerja Merampas Kewenangan Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BROWSE BY CATEGORIES

  • Berita Daerah
  • Ekonomi
  • Lintas Jawa
  • Lintas Nusa
  • Lintas Sumatera
  • Nasional
  • Olahraga
  • Parlemen
  • Pemerintah
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

#baladumkm #disparsumbar #kabupatentanahdatar #MakinCakapDigital #LiterasiDigital #SiberKreasi #DigitalCulture #DigitalEtihcs #DigitalSkills #DigitalSafety #LiDigSumatera1 #pemkotdepok #sandiagauno #tanahdatar Ahmad Yohan BIM BSA Corona Corona di Kota Depok Depok Dinas Pariwisata Pemprov Sumatera Barat Dispar Sumbar Dkr kota depok DPR RI Ekraf dan UMKM khas Ranah Minang Hj Nur Azizah Indonesia Kadistan Toli Kemenparkraf Kementan Kementerian Pariwsata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Komisi VIII Nur Azizah Kundapil Nur Azizah Tamhid NTB NTT Nur Azizah Tahmid Nur Azizah Tamhid PB ISSI PKS Reses Nur Azizah Tamhid Sandiaga Uno Sekda kota depok Sumatera Barat Sumbar Tasrif SH MH TdS 2021 Tolitoli Tour de Singkarak Tour de Singkarak (TdS) 2021 Tourism UMKM Wali Kota Depok

POPULAR NEWS

  • Muhammadiyah Memberi Masukan Kepada Pemerintah Hadapi Covid-19

    Muhammadiyah Memberi Masukan Kepada Pemerintah Hadapi Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafril Pakar Pendidikan; Mendikbud Gagap Menghadapi Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CANTIKNYA BUKIT MUHAMMADIYAH DI MANGGARAI BARAT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Ribu Guru P3K Akan Kepung Kemendikbudristek, Apa Tuntutan Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotel Triza: Akomodasi Yang Nyaman di Kota Painan Kabupaten Pesisir Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Lensaparlemen.com

Ikuti Lensa Parlemen

Berita Terbaru

  • (tanpa judul)
  • (tanpa judul)
  • Seminar Cyber Freedom: Bangkitkan Semangat Kepahlawanan, Lawan Ancaman Siber
  • Tentang Kami
  • Periklanan
  • Karir

© 2020 Tim LensaParlemen.com

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Berita Daerah
    • Lintas Nusa
    • Lintas Jawa
    • Lintas Sumatera
  • Olahraga
  • Ekonomi

© 2020 Tim LensaParlemen.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In