Oleh : Suranto, Mahasiswa Magister Ekonomi Pembangunan & Kebijakan Publik IAI SEBI
Wakaf merupakan instrumen ekonomi Islam yang unik yang mendasarkan fungsinya pada unsur kebajikan (birr), kebaikan (ihsan) dan persaudaraan (ukhuwah). Ciri utama yang menjadikan wakaf itu unik adalah ketika wakaf ditunaikan terjadilah pergeseran kepemilikan pribadi menuju kepemilikan Allah subhanahu wa ta’ala. Yang diharapkan abadi dan memberikan manfaat secara berkelanjutan. Melalui wakaf diharapkan akan terjadi proses distribusi manfaat bagi masyarakat secara lebih luas, dari manfaat pribadi (private benefit) menuju manfaat masyarakat (social benefit).1
Ekonomi sosial merupakan suatu paradigma atau pendekatan dalam sistem ekonomi yang menekankan nilai-nilai sosial, keadilan, dan inklusi dalam pengelolaan kegiatan ekonomi. Berbeda dengan pendekatan ekonomi konvensional yang lebih berfokus pada pencapaian keuntungan finansial semata, ekonomi sosial memprioritaskan kesejahteraan sosial dan pembangunan manusia. Restaki, John(2006).
Ekonomi sosial tidak hanya berfokus pada pencapaian pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada pencapaian kesejahteraan dan keadilan sosial yang lebih luas. Ini sering dianggap sebagai alternatif yang penting atau pelengkap bagi model ekonomi konvensional dalam upaya membangun masyarakat yang lebih berkelanjutan dan inklusif. Sapovadia, Vrajlaland Patel, Sweta(2012).2
Konsep Wakaf Produktif dalam Ekonomi Sosial
Wakaf sebagai instrumen filantropi Islam telah lama memainkan peran penting dalam peradaban Islam, mulai dari pembangunan masjid, pendidikan, hingga pelayanan sosial. Dalam konteks sejarah, wakaf bahkan menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi umat Islam di berbagai belahan dunia. Namun, tantangan modern menuntut redefinisi konsep wakaf agar lebih relevan dan produktif. Perkembangan konsep wakaf produktif muncul sebagai respons atas tuntutan zaman yang menekankan efisiensi, keberlanjutan, dan daya guna aset.
Dalam kerangka ini, pengelolaan wakaf tidak hanya sekedar mempertahankan nilai harta, tetapi juga harus mampu memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan, sejalan dengan nilai-nilai Islam seperti keadilan (al-‘adl), kemaslahatan (maslahah), dan amanah.Dengan pendekatan produktif, aset wakaf bisa menjadi modal dalam pengembangan ekonomi mikro, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan infrastruktur. Namun, potensi besar ini belum diimbangi dengan tata kelola yang optimal, baik dari sisi regulasi, manajemen, maupun integrasi nilai-nilai Islam. Maka, penting untuk mengkaji ulang pendekatan filosofis dan normatif dalam pengelolaan wakaf produktif sebagai bagian dari sistem ekonomi Islam.3
Dalil Wakaf Produktif
Secara umum tidak terdapat ayat al-Quran yang menerangkan konsep wakaf secara konkrit tekstual. Wakaf termasuk infaq fi sabilillah, maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan pada keumuman ayat-ayat al-Quran yang menjelaskan tentang infaq fisabilillah. Diantara ayat-ayat tersebut antara lain QS.al-Baqarah: 261-262:
مَثَلُ الَّذِيۡنَ يُنۡفِقُوۡنَ اَمۡوَالَهُمۡ فِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنۡۢبَتَتۡ سَبۡعَ سَنَابِلَ فِىۡ كُلِّ سُنۡۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍؕ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنۡ يَّشَآءُ ؕ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيۡمٌ ٢٦١
Artinya: “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir,pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karuniaNya) lagi Maha Mengetahui”.4
Potensi Wakaf Produktif di Indonesia
Berdasarkan data Sistem Informasi Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang diakses pada 20 Januari 2026, Indonesia memiliki potensi wakaf mencapai hampir 400 triliun setiap tahun. Hasil kajian dan penelitian yang dilakukan, potensi wakaf uang itu mencapai 181 triliun setiap tahun serta potensi wakaf tanah di Indonesia mencapai jumlah 414.829 lokasi dengan luas 55.259,87 hektar yang tersebar di seluruh nusantara. Sebagian besar masih dimanfaatkan secara tradisional, seperti untuk masjid, mushola, sekolah, dan pesantren, sementara bagian yang digunakan untuk kegiatan sosial dan ekonomi produktif terbilang masih kecil.5
Peran Penting Wakaf Produktif Dalam Menopang Ekonomi Islam Berkelanjutan
Wakaf yang produktif dapat memainkan peran yang sangat penting dalam upaya membangun ekonomi Islam yang berkelanjutan. Berikut adalah beberapa peran utama yang dihasilkan dari wakaf.
1. Mengurangi Kesenjangan Sosial-Ekonomi
Dengan mengalokasikan sebagian harta untuk program-program produktif, wakaf dapat membantu mengurangi kesenjangan sosial-ekonomi antara kelompok masyarakat yang berkecukupan dan yang kurang mampu.
2. Mendorong Investasi Berkelanjutan
Wakaf produktif mendorong investasi dalam proyek-proyek yang berkelanjutan dan memiliki dampak jangka panjang bagi masyarakat, seperti usaha mikro dan kecil, yang merupakan tulang punggung ekonomi umat.
3. Memperkuat Perekonomian Lokal
Wakaf produktif berfokus pada pengembangan ekonomi lokal, yang dapat memperkuat daya saing dan ketahanan ekonomi masyarakat dalam menghadapi tantangan global.
4. Menjunjung Tinggi Prinsip Keadilan Sosial
Dalam Islam, prinsip keadilan sosial sangat ditekankan. Melalui wakaf produktif, prinsip ini dapat diwujudkan dengan meratakan peluang dan akses bagi semua anggota masyarakat.
5. Mengajarkan Nilai Berbagi dan Kebaikan
Wakaf produktif merupakan perwujudan nyata dari nilai berbagi dan kebaikan dalam Islam. Dengan mengamalkan wakaf produktif, umat Islam belajar untuk peduli terhadap kebutuhan sesama dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.6
Kesimpulan
Wakaf produktif memiliki potensi besar sebagai instrumen ekonomi sosial yang berkeadilan dan berkelanjutan, berkorelasi langsung dengan tujuan pembangunan ekonomi yang inklusif. Dengan mengoptimalkan pengelolaan aset wakaf melalui model produktif, Indonesia dapat meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat, memperluas akses kesejahteraan sosial, dan turut memperkuat struktur ekonomi nasional. Tantangan yang ada bukanlah penghalang, melainkan panggilan untuk memperkuat literasi, kapasitas institusi, dan kolaborasi lintas sektor demi mewujudkan ekonomi sosial berbasis wakaf produktif yang sejati.
Sumber :
1. Siti Sundari “Wakaf Produktif Sebagai Strategi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Menuju Pembangunan Berkelanjutan di Era 4.0” Jurnal Ekonomi Syariah Vol. 2 No. 1, Maret 2023, https://journal.iaitasik.ac.id/index.php/LaZhulma/article/
2. Rian Gustandi “Analisis Sosialisasi Wakaf Produktif untuk Pemberdayaan Ekonomi Sosial”, Volume 10 Nomor 1, Desember 2025, https://journal.unpas.ac.id/index.php/oikos/article/view/13105/19117
3. Asep Ahmad Ridwansah “Pengelolaan Wakaf Produktif Berbasis Nilai Islam Upaya Mewujudkan Ekonomi Berkelanjutan dan Berkeadilan”, Volume 3 Nomor 2, Juli-Desember 2025, https://ejournal.uinsgd.ac.id/index.php/ejil/index
4. Dewi Sri Indriati “Urgensi Wakaf Dalam Pembangunan Masyarakat ‘jurnal ilmiah Al-syir’ah Vol.15 No.2 tahun 2017
5. https://www.bwi.go.id/11361/2025/07/21/ketua-badan-wakaf-indonesia-ungkap-potensi-wakaf-rp400-triliun/
6. https://www.bwi.go.id/9081/2023/10/26/peran-wakaf-produktif-dalam-menopang-ekonomi-islam-berkelanjutan/
7. Hafiz Maulana “Implikasi Wakaf Produktif Dalam Pembangunan Ekonomi Masyarakat” Karimah Tauhid, Volume 4 Nomor 2(2025), e-ISSN 2963-590X






