Jumat, Juni 27, 2025
  • Tentang Kami
  • Periklanan
  • Karir
Lensaparlemen.com
  • Parlemen
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Berita Daerah
    • All
    • Lintas Jawa
    • Lintas Nusa
    • Lintas Sumatera

    Santuni 40 Yatim Piatu, Squad 05 Komitmen Perkuat Silaturahmi dan Saling Membantu.

    Rumah Semi Permanen Kembali Terbakar di Kapuk Muara

    Rumah Semi Permanen Kembali Terbakar di Kapuk Muara

    Sekjen PKS Minta Para Anggota DPRD PKS Bekerja Lebih Cekatan Menghadapi Pemilu 2024

    Sekjen PKS Minta Para Anggota DPRD PKS Bekerja Lebih Cekatan Menghadapi Pemilu 2024

  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Login
No Result
View All Result
Lensaparlemen.com
Home Nasional

Diduga Korupsi, Ruksamin Dilaporkan Ke Distreskrimsus Polda Sultra

Farhan Kontributor Jakarta by Farhan Kontributor Jakarta
Juni 1, 2020
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Diduga Korupsi, Ruksamin Dilaporkan Ke Distreskrimsus Polda Sultra
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

 

Sultra–Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sudiro melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Bupati Konut, H. Ruksamin ke Direktorat Reserese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian daerah (Polda) Sualwesi Tenggara (Sultra).

Related posts

Seminar Cyber Freedom: Bangkitkan Semangat Kepahlawanan, Lawan Ancaman Siber

Seminar Cyber Freedom: Bangkitkan Semangat Kepahlawanan, Lawan Ancaman Siber

November 12, 2024
Ketua DPRD DKI Jakarta Komitmen Perjuangkan Beasiswa Pendidikan Warganya Ke Luar Negeri

Ketua DPRD DKI Jakarta Komitmen Perjuangkan Beasiswa Pendidikan Warganya Ke Luar Negeri

Oktober 13, 2024

Sudiro mengatakan bahwa materi laporan tersebut yaitu terkait dengan pengelolaan kebun jagung milik Bupati Konut yang diduga mulai dari pembukaan hingga masa panen telah menggunakan aset daerah.

“Mudah-mudahan diperiksa secepatnya untuk membuktikan apakah yang dilaporkan oleh Pak Bupati sebelumnya benar-benar pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan atau hoaks. Itu tujuannya dalam rangka untuk membuktikan kasus sebelumnya,” tuturnya.

Sudiro mengatakan, ada tiga hal yang diduga dimanfatkan oleh Bupati Konut untuk memfasilitasi kebun jagung miliknya.

“Pertama yaitu diduga telah menggunakan fasilitas atau aset daerah berupa alat berat sarana alat pertanian, mulai dari pembabatan, sampai tingkat penanaman dan panen. Kedua, diduga telah menggunakan tenaga pegawai di jam kantor dan masih menggunakan pakaian dinas untuk bekerja di kebun pribadi Bupati Konut. Ketiga yaitu terkait soal anggaran,”ungkap Sudiro, Jumat, (29/5/2020).

Diduga ada dana yang dikumpul oleh SKPD-SKPD yang tujuannya untuk membuka lahan yang merupakan beban dari SKPD, terbuka kemungkinan juga untuk lahan pribadi. Karena memang banyak aktifitas yang melibatkan pegawai negeri,” jelasnya.

Sudiro menjelaskan bahwa penanaman jagung yang dicanangkan oleh Bupati Konut bukan program pemerintah daerah.

“Sebab, program tersebut tidak ada dalam APBD Konut, baik APBD tahun 2017 sampai 2019. Selama tiga tahun, lahan jagung yang dikelola baik SKPD maupun masyarakat yaitu 6.446, 91 hektar,”tuturnya

Selain itu, kata Sudiro program jagung bukan program Pemda, tetapi setiap SKPD diwajibkan untuk membuka lahan dan menanam jagung.

“Setiap SKPD menanam jagung dua hektar. Dari mana sumber dananya,”jelasnya.

Kata Sudiro tenaga pegawai seharusnya bekerja di kantor bukan di lahan pribadi, tetapi kenyataannya dimanfaatkan bekerja di kebun pribadi.

“Kemudian aset daerah, seharusnya digunakan untuk kepentingan daerah tetapi digunakan untuk mengerjakan lahan pribadi. Semua ini datanya ada sama kami, tinggal terserah pihak Polda membuktikannya seperti apa,” ujarnya.

Sudiro mengungkapkan, laporan tersebut sebagai bentuk pembelaan dirinya terhadap aduan yang disampaikan oleh Ruksamin di Polda Sultra.

“Laporan tersebut dalam rangka untuk memastikan kasus yang dilaporkan oleh Bupati Konut sebelumnya, apakah laporannya tersebut masuk dalam ranah pencemaran nama baik atau bukan,”jelasnya.

“Laporan ini tidak ada maksud untuk menjatuhkan Bupati tetapi laporan itu bermakna dalam rangka pembelaan saya terhadap kasus pengaduan yang disampaikan oleh Ruksamin sebelumnya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Badan Hukum Advokasi Partai Nasdem Sultra, Saninuh Kasim menjelaskan bahwa acuan untuk membuktikan kebenaran ungkapan Saprin seperti yang diadukan oleh Ruksamin, maka harus berdasarkan hasil pemeriksaan dari laporan yang disampaikan oleh pihaknya terkait tiga hal yang dimanfaatkan oleh Ruksamin dalam program jagung di Konut.

“Kami minta secara tegas periksa Ruksamin soal penanaman jagung itu, apa yang menjadi hasilnya itu yang menjadi acuan dari tindak pidana ITE,” ujarnya.

“Sehingga apa yang diungkapkan oleh Saprin benar atau tidak,” lanjut Kasim

Kata Kasim didalam Undang-Undang ITE yang lebih berkompeten paling merasakan apakah nama baiknya tercemar atau tidak adalah pelapor. Sehingga untuk membatasi agar tidak terlalu lebar penafsiran soal subjektifitas ini maka pihaknya membuat aduan.

“Mati kita kalau ada pejabat publik yang menggunakan asas subjektifitas seperti ini. Ruang kritik publik itu ada dimana. Publik sudah tidak punya ruang untuk melakukan kritik, muaranya harus dilaporkan di penegak hukum, biarkan penegak yang membuktikan,”tutupnya

Tags: Sultra
Previous Post

PANCASILA MATI DI TANGAN PEMBELANYA?

Next Post

Aleg Golkar Sebut New Normal Kebijakan Strategis saat Pandemi Covid-19

Next Post
Aleg Golkar Sebut New Normal Kebijakan Strategis saat Pandemi Covid-19

Aleg Golkar Sebut New Normal Kebijakan Strategis saat Pandemi Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BROWSE BY CATEGORIES

  • Berita Daerah
  • Ekonomi
  • Lintas Jawa
  • Lintas Nusa
  • Lintas Sumatera
  • Nasional
  • Olahraga
  • Parlemen
  • Pemerintah
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

#baladumkm #disparsumbar #kabupatentanahdatar #MakinCakapDigital #LiterasiDigital #SiberKreasi #DigitalCulture #DigitalEtihcs #DigitalSkills #DigitalSafety #LiDigSumatera1 #pemkotdepok #sandiagauno #tanahdatar Ahmad Yohan BIM BSA Corona Corona di Kota Depok Depok Dinas Pariwisata Pemprov Sumatera Barat Dispar Sumbar Dkr kota depok DPR RI Ekraf dan UMKM khas Ranah Minang Hj Nur Azizah Indonesia Kadistan Toli Kemenparkraf Kementan Kementerian Pariwsata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Komisi VIII Nur Azizah Kundapil Nur Azizah Tamhid NTB NTT Nur Azizah Tahmid Nur Azizah Tamhid PB ISSI PKS Reses Nur Azizah Tamhid Sandiaga Uno Sekda kota depok Sumatera Barat Sumbar Tasrif SH MH TdS 2021 Tolitoli Tour de Singkarak Tour de Singkarak (TdS) 2021 Tourism UMKM Wali Kota Depok

POPULAR NEWS

  • Muhammadiyah Memberi Masukan Kepada Pemerintah Hadapi Covid-19

    Muhammadiyah Memberi Masukan Kepada Pemerintah Hadapi Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafril Pakar Pendidikan; Mendikbud Gagap Menghadapi Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CANTIKNYA BUKIT MUHAMMADIYAH DI MANGGARAI BARAT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Ribu Guru P3K Akan Kepung Kemendikbudristek, Apa Tuntutan Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotel Triza: Akomodasi Yang Nyaman di Kota Painan Kabupaten Pesisir Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Lensaparlemen.com

Ikuti Lensa Parlemen

Berita Terbaru

  • (tanpa judul)
  • (tanpa judul)
  • Seminar Cyber Freedom: Bangkitkan Semangat Kepahlawanan, Lawan Ancaman Siber
  • Tentang Kami
  • Periklanan
  • Karir

© 2020 Tim LensaParlemen.com

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Berita Daerah
    • Lintas Nusa
    • Lintas Jawa
    • Lintas Sumatera
  • Olahraga
  • Ekonomi

© 2020 Tim LensaParlemen.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In