Sabtu, Juni 28, 2025
  • Tentang Kami
  • Periklanan
  • Karir
Lensaparlemen.com
  • Parlemen
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Berita Daerah
    • All
    • Lintas Jawa
    • Lintas Nusa
    • Lintas Sumatera

    Santuni 40 Yatim Piatu, Squad 05 Komitmen Perkuat Silaturahmi dan Saling Membantu.

    Rumah Semi Permanen Kembali Terbakar di Kapuk Muara

    Rumah Semi Permanen Kembali Terbakar di Kapuk Muara

    Sekjen PKS Minta Para Anggota DPRD PKS Bekerja Lebih Cekatan Menghadapi Pemilu 2024

    Sekjen PKS Minta Para Anggota DPRD PKS Bekerja Lebih Cekatan Menghadapi Pemilu 2024

  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Login
No Result
View All Result
Lensaparlemen.com
Home Nasional

Demokrat Nilai RUU Ciptaker Tak Bisa Wujudkan Keadilan Sosial

Suranto by Suranto
Oktober 4, 2020
in Nasional, Parlemen
Reading Time: 2 mins read
0
Demokrat Nilai RUU Ciptaker Tak Bisa Wujudkan Keadilan Sosial
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

Ketua Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat Ossy Dermawan menyatakan pihaknya menolak ikut menetapkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di DPR karena tak sesuai dengan Pancasila. Terutama sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Secara umum, ada banyak hal yang disoroti Demokrat sehingga memutuskan untuk menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Dari mulai cacat hukum hingga kerugian bagi pekerja dan lingkungan hidup.

Related posts

Seminar Cyber Freedom: Bangkitkan Semangat Kepahlawanan, Lawan Ancaman Siber

Seminar Cyber Freedom: Bangkitkan Semangat Kepahlawanan, Lawan Ancaman Siber

November 12, 2024
Ketua DPRD DKI Jakarta Komitmen Perjuangkan Beasiswa Pendidikan Warganya Ke Luar Negeri

Ketua DPRD DKI Jakarta Komitmen Perjuangkan Beasiswa Pendidikan Warganya Ke Luar Negeri

Oktober 13, 2024

“Partai Demokrat memandang RUU Ciptaker telah mencerminkan bergesernya semangat Pancasila utamanya sila keadilan sosial (social justice) ke arah ekonomi yang terlalu kapitalistik dan terlalu neo-liberalistik,” kata Ossy lewat siaran pers, Minggu (4/10).

“Sehingga kita perlu bertanya, apakah RUU Ciptaker ini masih mengandung prinsip-prinsip keadilan sosial (social justice) tersebut sesuai yang diamanahkan oleh para founding fathers kita?” sambungnya.

Selain itu, Demokrat menilai RUU Omnibus Law Ciptaker tidak memiliki nilai urgensi dan kegentingan memaksa di tengah krisis pandemi ini. Menurutnya, pemerintah seharusnya fokus pada upaya penanganan pandemi agar korban jiwa tidak terus bertambah.

Kemudian, Ossy mengatakan butuh waktu lebih panjang untuk membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja secara komprehensif. Muatannya yang besar dan begitu benyak perubahan undang-undang membuat RUU Omnibus Law Cipta Kerja tak bisa dibahas dalam tempo yang singkat.

“Tidak bijak jika kita memaksakan proses perumusan aturan perundang-undangan yang sedemikian kompleks ini secara terburu-buru,” kata Ossy.

Dengan begitu, pertumbuhan ekonomi cenderung menjadi tidak berkeadilan bagi semua pihak yang berkepentingan.Ossy mengatakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja memang bisa mendorong investasi masuk dan menggerakkan perekonomian nasional. Namun di sisi yang lain, hak-hak pekerja jadi terabaikan.

“RUU ini justru berpotensi meminggirkan hak-hak dan kepentingan kaum pekerja di negeri kita,” kata Ossy.

Demokrat menyatakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja pun cacat prosedur. Dalam pembahasan selama ini, DPR dan pemerintah cenderung kurang transparan dan akuntabel.

Ossy mengatakan Demokrat pun menilai RUU Omnibus Law Cipta Kerja berpotensi merugikan sektor UMKM dan informal, lingkungan hidup, dan pertanahan. Demokrat juga memberi catatan terhadap prinsip ‘no work no pay‘ dalam RUU Omnibus Law, karena berpotensi merugikan pekerja.Tidak banyak melibatkan elemen masyarakat, pekerja serta koalisi sipil yang tentu punya pendapat masing-masing sehingga perlu diwadahi.

“Prinsip perlindungan terhadap hak-hak para pekerja adalah hal yang fundamental untuk kita perjuangkan,” kata Ossy.

Mengenai pertanahan, Ossy mengatakan ada kemudahan bagi pengadaan lahan di bawah 5 hektar. Dia mengkritisi hal tersebut.

“Padahal, untuk wilayah perkotaan padat penduduk seperti Jakarta, Surabaya, dan lainnya, luas 5 ha dapat ditinggali oleh ratusan kepala keluarga,” kata Ossy.

“Akibat pengaturan ini, penggusuran paksa dengan skala kecil sangat mudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Hilangnya berbagai perizinan menyebabkan masyarakat kehilangan jalur upaya hukum untuk mempertahankan tanahnya,” tambahnya.

“RUU Ciptaker membahayakan kehidupan demokrasi di Indonesia,” kata Ossy.Belum lagi soal cacat hukum. Ossy mengatakan RUU Omnibus Law berpotensi membuat pemerintah jadi lebih superior. Terlebih, dia menyebut ada aturan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Demokrat melihat pemerintah mendapat lebih banyak kewenangan dalam perizinan usaha ketimbang pemerintah daerah. Oleh karena itu, RUU Omnibus Law Cipta Kerja berpotensi membuat pemerintahan jadi lebih sentralistik.

“Padahal tujuan RUU ini adalah untuk mengefektifkan birokrasi. Tetapi, aturan terbaru ini justru akan semakin merumitkan proses birokrasi karena tidak adanya kepastian dan kejelasan hukum dalam hal Perizinan Berusaha,” kata Ossy.

Ossy lalu menyatakan bahwa Partai Demokrat menyarankan agar ada pembahasan yang lebih utuh mengenai RUU Omnibus Law Cipta Kerja di kemudian hari. Harus pula melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang memang perlu diikutsertakan.

“Ini penting, agar produk hukum yang dihasilkan oleh RUU Ciptaker ini tidak berat sebelah, berkeadilan sosial, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang sebenarnya” kata Ossy.

Previous Post

PKS Anggap RUU Ciptaker Mudahkan Asing, Kedaulatan Terancam

Next Post

5 Catatan Buruk Liverpool Usai Kalah 2-7

Next Post
5 Catatan Buruk Liverpool Usai Kalah 2-7

5 Catatan Buruk Liverpool Usai Kalah 2-7

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BROWSE BY CATEGORIES

  • Berita Daerah
  • Ekonomi
  • Lintas Jawa
  • Lintas Nusa
  • Lintas Sumatera
  • Nasional
  • Olahraga
  • Parlemen
  • Pemerintah
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

#baladumkm #disparsumbar #kabupatentanahdatar #MakinCakapDigital #LiterasiDigital #SiberKreasi #DigitalCulture #DigitalEtihcs #DigitalSkills #DigitalSafety #LiDigSumatera1 #pemkotdepok #sandiagauno #tanahdatar Ahmad Yohan BIM BSA Corona Corona di Kota Depok Depok Dinas Pariwisata Pemprov Sumatera Barat Dispar Sumbar Dkr kota depok DPR RI Ekraf dan UMKM khas Ranah Minang Hj Nur Azizah Indonesia Kadistan Toli Kemenparkraf Kementan Kementerian Pariwsata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Komisi VIII Nur Azizah Kundapil Nur Azizah Tamhid NTB NTT Nur Azizah Tahmid Nur Azizah Tamhid PB ISSI PKS Reses Nur Azizah Tamhid Sandiaga Uno Sekda kota depok Sumatera Barat Sumbar Tasrif SH MH TdS 2021 Tolitoli Tour de Singkarak Tour de Singkarak (TdS) 2021 Tourism UMKM Wali Kota Depok

POPULAR NEWS

  • Muhammadiyah Memberi Masukan Kepada Pemerintah Hadapi Covid-19

    Muhammadiyah Memberi Masukan Kepada Pemerintah Hadapi Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafril Pakar Pendidikan; Mendikbud Gagap Menghadapi Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CANTIKNYA BUKIT MUHAMMADIYAH DI MANGGARAI BARAT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Ribu Guru P3K Akan Kepung Kemendikbudristek, Apa Tuntutan Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotel Triza: Akomodasi Yang Nyaman di Kota Painan Kabupaten Pesisir Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Lensaparlemen.com

Ikuti Lensa Parlemen

Berita Terbaru

  • (tanpa judul)
  • (tanpa judul)
  • Seminar Cyber Freedom: Bangkitkan Semangat Kepahlawanan, Lawan Ancaman Siber
  • Tentang Kami
  • Periklanan
  • Karir

© 2020 Tim LensaParlemen.com

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Berita Daerah
    • Lintas Nusa
    • Lintas Jawa
    • Lintas Sumatera
  • Olahraga
  • Ekonomi

© 2020 Tim LensaParlemen.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In