DEPOK- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menunda pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Minggu, 22 maret 2020. Penundaan dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (covid-19).
“Iya kita tunda dulu, sampai kondisi darurat akibat corona ini berakhir,” kata Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna, Sabtu (21/3/2020) malam.
Nana mengatakan penundaan pelantikan itu dengan mempertimbangkan surat edaran Wali Kota Nomor 443/132-Huk/Dinkes tentang tindak lanjut pencegahan penyebaran Corona Virus Disease ( Covid-19) di Kota Depok yang menyatakan, ” seluruh masyarakat agar menghindari tempat umum/keramain/ ruang publik apabila tidak ada kepentingan mendesak;;
Kemudian surat edaran KPU RI No: 259/PP.04.02-SD/01/KPU/III/2020 tentang Penegasan Mekanisme Kerja Teknis Pelaksanaan Tahapan Pemilihan 2020.
Selain itu, KPU Depok juga memperhatikan perkembangan terkini di Kota Depok per tanggal 21 Maret 2020 sudah ada sepuluh orang yang diumumkan positif corona.
“Maka berdasarkan keputusan rapat Pleno, KPU Depok memutuskan Menunda Pelantikan PPS dengan mengikuti arahan nomor 1 point e pada Surat Edaran No. 259 KPU RI,” katanya.
Nana menyatakan pelantikan baru akan digelar setelah wabah pandemi Covid-19 ini berlalu atau ketika masa darurat berakhir sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat
“Pelantikan anggota PPS kita tunda karena pandemi virus corona. Ini hanya seremonialnya saja yang ditunda. Tapi penetapannya tetap tanggal 22 Maret 2020,” ucap Nana.