Salah satu amanah disyahkannya Perda No. 1 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal di bulan Juni 2020 adalah bagaimana perda ini dapat disosialisasikan, tersampaikan dan dapat dipahami oleh seluruh stakenholder dan masyarakat.
Untuk itulah pada hari ini, Selasa 1 Desember 2020 dilaksanakan Sosialisasi bagi Pemda ditingkat Kabupaten dan Kota yang diwakili oleh pejabat teknis di Dinas pariwisata dan perwakilan dari pelaku usaha pariwisata yang diadakan di Hotel Emersia Kabupaten Tanah Datar.
Perda Pariwisata Halal itu sendiri mengandung pengertian sebagai seperangkat layanan tambahan dalam bentuk amenitas, atraksi dan aksessibilitas untuk memenuhi kebutuhan wisatawan yang berkunjung ke sumbar guna melakukan aktifitasnya terutama untuk wisatawan Muslim dan wisatawan lainnya.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kadis Pariwisata Sumbar H. Novrial yang pada sambutannya mengatakan bahwa dengan telah lahirnya Perda nomor 1 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pariwisata halal, diharapkan agar semua stakeholders kepariwisataan dapat mendukung sosialisasi Perda ini sesuai dengan bidang tugasnya.”Kami juga akan meminta masukan dan saran kepada pentahelix dan para pihak terkait untuk perkembangan pariwisata halal sumatera barat kedepannya”, ujar Novrial ketika dihubungi via telepon.
Kegiatan sosialisasi pada tahun 2020 ini telah dilaksanakan sebanyak 3 kali, dimulai dari wilayah Kabupaten Tanah Datar dan sekitarnya, kemudian dilanjutkan di Kabupaten Pesisir Selatan dalam bentuk Rakor Pariwisata Dinas Pariwisata se-Sumbar, dan terakhir di Kota Bukitntinggi dan sekitarnya.
Adapun narasumber yang menyampaikan materi adalah Tim Ahli Pariwisata Halal Sari Lenggogeni Ph.D dan Prof. Ansofino dengan materi yaitu Konsep dan Subtansi dari Perda penyelenggaraan Pariwisata Halal Sumatera Barat. Sementara Narasumber dari Kanwil Kementerian Agama Sumbar berbicara ttg Regulasi Pusat dan Tatakelola Pengurusan Sertifikasi Halal oleh BPJH Perwakilan Sumbar sebagai fasilitator perizinan halal dalam bentuk usaha dan produknya.
Rilis Disparprov Sumbar