Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan mengatur hak dan kewajiban pemilik data dan individu, termasuk lembaga yang mengumpulkan dan memproses data. Hal yang menarik, regulasi ini akan ditetapkan data protection officer atau pengawas perlindungan data pribadi. Dengan begitu, lapis perlindungan data pribadi benar-benar terjaga.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin optimistis RUU PDP bisa memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat ketika menggunakan aplikasi dan platform berbasis internet.
“Ini yang sejak awal dikedepankan. Begitu pentingnya data pribadi,” tutur Azis dalam keterangan yang diterima, Sabtu (21/11/2020).
Semua informasi yang masuk baik dari pihak pemerintah maupun masyarakat luas, sambung wakil ketua umum Partai Golkar itu, nantinya akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan RUU PDP.
“Masukan apa pun sangat dibutuhkan. Dan DPR menunggu berbagai usulan dari pihak manapun, masyarakat bisa mengusulkan melalui akun media sosial resmi DPR RI,” tutur Azis.
Azis mengakui telah menerima beberapa informasi, termasuk usia yang diusulkan oleh pemerintah melalui Dirjen Aplikasi Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan. “Ada usulan batasan usia sekitar 17 tahun,” terang Azis