PAN Setuju Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Dihapus Potensi Konflik Kepentingan

Related posts

Pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) BUMN menimbulkan wacana penghapusan tradisi rangkap jabatan komisaris BUMN. Anggota Komisi VI DPR RI F-PAN Eko Hendro Purnomo menilai perlu ada pembenahan struktur dalam tubuh BUMN.

“Saya melihat memang perlu upaya pembenahan organisasi BUMN agar tidak ada konflik kepentingan yang terjadi di tubuh BUMN. Memang jika kita lihat ada kegelisahan teman-teman Komisi VI mengenai masalah rangkap jabatan ini dan di saat yang bersamaan melihat revisi Undang-Undang BUMN sebagai momen perbaikan, ”kata Eko, dilansir dari Detikcom , Jumat (18/9).

Rangkap jabatan komisaris BUMN, menurut Eko, tak baik bagi profesionalisme. Rangkap jabatan akhirnya kinerja BUMN.

“Rangkap jabatan di BUMN ini tentu tidak baik dalam aspek profesionalitas. Pada akhirnya yang dikorbankan nanti adalah kinerja BUMN tersebut, ”ujar Eko.

Ketua DPW PAN Jakarta itu menyebutkan sejumlah BUMN yang komisarisnya rangkap jabatan terbukti kinerjanya tak maksimal. Baik dari sisi memanfaatkan keuntungan kepada negara.

“Kita tahu sendiri beberapa BUMN yang memiliki komisaris yang terbukti rangkap jabatan ini memiliki kinerja yang tidak cukup baik dari segitu keuntungan atau kontribusi kepada negara dalam bentuk dividen, pajak, dan PNBP,” ucap Eko.

PAN mendorong dalam pembahasan RUU BUMN ini agar ada aturan yang ketat soal rangkap jabatan komisaris. Salah satu aturan yang dorong adalah dilarangnya wakil menteri dan dirjen di kementerian mengisi kursi komisaris BUMN.

Melalui momentum revisi UU BUMN, kami mendorong agar ada pengaturan yang lebih ketat terkait rangkap jabatan komisaris BUMN. Salah satunya larangan jabatan komisaris BUMN oleh birokrasi pemerintah, seperti wamen ataupun dirjen di kementerian, ”sebut Eko.

“Keberadaan dan dirjen sebagai komisaris BUMN yang menimbulkan konflik kepentingan antara kebijakan internal pemerintah dengan bisnis BUMN,” imbuhnya.

Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR RI Lamhot Sinaga awal agar, dengan adanya RUU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, tradisi rangkap jabatan komisaris BUMN dapat menghapuskan. Ia tidak ingin ada komisaris yang bisa merangkap jabatan di BUMN sampai 3 atau lebih jabatan dalam satu periode masa kerja sekaligus.

Next Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.