Senin, Juni 23, 2025
  • Tentang Kami
  • Periklanan
  • Karir
Lensaparlemen.com
  • Parlemen
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Berita Daerah
    • All
    • Lintas Jawa
    • Lintas Nusa
    • Lintas Sumatera

    Santuni 40 Yatim Piatu, Squad 05 Komitmen Perkuat Silaturahmi dan Saling Membantu.

    Rumah Semi Permanen Kembali Terbakar di Kapuk Muara

    Rumah Semi Permanen Kembali Terbakar di Kapuk Muara

    Sekjen PKS Minta Para Anggota DPRD PKS Bekerja Lebih Cekatan Menghadapi Pemilu 2024

    Sekjen PKS Minta Para Anggota DPRD PKS Bekerja Lebih Cekatan Menghadapi Pemilu 2024

  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Login
No Result
View All Result
Lensaparlemen.com
Home Nasional

RUU Cipta Kerja Pro-Asing, Persulit Kepentingan Lokal,

Suranto by Suranto
Mei 8, 2020
in Nasional, Parlemen
Reading Time: 2 mins read
0
RUU Cipta Kerja Pro-Asing, Persulit Kepentingan Lokal,
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

Lensaparlemen.com – Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto menilai RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) sangat longgar terhadap kepentingan asing tapi malah mempersulit kepentingan lokal.

Harusnya, kata Mulyanto, sesuai dengan namanya RUU setebal lebih dari 1.000 ini bersahabat dengan tenaga kerja lokal tapi nyatanya malah memangkas hak dan mempersulit pengembangan pekerja lokal.

Related posts

Seminar Cyber Freedom: Bangkitkan Semangat Kepahlawanan, Lawan Ancaman Siber

Seminar Cyber Freedom: Bangkitkan Semangat Kepahlawanan, Lawan Ancaman Siber

November 12, 2024
Ketua DPRD DKI Jakarta Komitmen Perjuangkan Beasiswa Pendidikan Warganya Ke Luar Negeri

Ketua DPRD DKI Jakarta Komitmen Perjuangkan Beasiswa Pendidikan Warganya Ke Luar Negeri

Oktober 13, 2024

“Salah satu masalah pokok yang cukup mengganjal dalam RUU Ciptaker adalah soal kelonggaran bagi Tenaga Kerja Asing (TKA), pengusaha dan investor asing yang berlebihan, sehingga melukai rasa keadilan dan mengancam kedaulatan ekonomi nasional”, pungkasnya.

Mulyanto menyoroti beberapa pasal yang merugikan dan mempersempit penyerapan tenaga kerja lokal. Salah satunya adalah melalui penghapusan pasal 33 dalam UU No. 2/2017 tentang kewajiban perusahaan jasa konstruksi untuk memperkerjakan lebih banyak tenaga kerja lokal dari pada TKA. Di bidang hortikultura RUU Ciptaker ini membuka peluang bagi pelaku usaha untuk memanfaatkan TKA. Namun, syarat yang harus dipenuhi oleh TKA tersebut tidak ditentukan.

“Ini kan aneh. Secara verbal semangat RUU ini adalah untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya untuk angkatan kerja lokal namun di sana-sini banyak pasal yang justru membuka kran bagi masuknya TKA. Di sisi lain, ketentuan bagi pekerja asing justru dipermudah seperti perusahaan diperbolehkan menggunakan tenaga kerja asing untuk pekerjaan yang tidak perlu keahlian khusus (unskill workers),” tegas Mulyanto.

Mulyanto mencatat ada beberapa ketentuan RUU Ciptaker ini yang sangat aneh. Diantaranya, dihapusnya syarat Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), diperluasnya ruang lingkup pekerjaan tertentu yang tidak memerlukan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing), tidak diperlukannya standar kompetensi TKA, dihapuskan kewajiban pengadaan tenaga pendamping bagi TKA dengan jabatan tertentu, dihapusnya larangan bagi TKA untuk menjadi pengurus di lembaga penyiaran swasta, serta dihapusnya syarat rekomendasi dari organisasi pekerja profesional bagi TKA ahli di bidang pariwisata.

“Jadi wajar saja kalau para buruh kita murka dan mengancam demo meski di tengah pandemi Corona,” imbuh aleg PKS daerah pemilihan Banten 3 ini.

Mulyanto menilai kemudahan bagi investor asing yang diatur RUU Ciptaker sebagai langkah mundur dalam perbaikan sistem investasi Indonesia.

Mulyanto menganggap beberapa ketentuan investasi dalam RUU Ciptaker ini sangat longgar untuk kepentingan investor asing.

Beberapa ketentuan yang dianggap melemahkan antara lain ingin diubahnya batas maksimal ketentuan modal asing pada beberapa bidang usaha strategis. Padahal kewajiban divestasi modal asing minimal 51% ini sudah sangat sesuai dengan prinsip kedaulatan ekonomi nasional.

“Dalam praktek hari ini, kita telah berhasil membujuk perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia untuk mendivestasikan 51% dari saham mereka menjadi saham nasional. Beberapa perusahaan tambang sudah melakukan itu. Ini tentu merupakan kemajuan, yang berarti. Nah, kenapa lagi peluang bagi asing untuk memiliki saham mayoritas kembali dibuka, dengan menghapuskan ketentuan mengenai divestasi saham minimal 51% dari perusahaan asing? Ini kan mundur,” ujar Mulyanto.

Ketentuan lain yang dinilai tidak tepat diubahnya ketentuan terkait modal asing untuk perusahaan pers, dimana sebelumnya dibatasi tidak lebih dari 20% dari seluruh modal, diubah batas maksimum kepemilikanasing pada bank umum syariah, dihapusnya ketentuan mengenai divestasi minimal 51% saham dari perusahaan asing dalam sektor pertambangan minerba, dihapusnya angka paling rendah 51% kepemilikan Negara di BUMN industri komponen utama dan/atau penunjang, industri dan/atau pendukung (perbekalan) dan industri bahan baku.

“Masalah-masalah itu harus dibahas secara komprehensif, mendalam, dan cermat oleh semua pihak yang terkait. Tidak boleh grasa-grusu dan sikap menggampangkan. Kita butuh suasana yang tenang. Masak membahas hal besar seperti ini hanya melalui rapat secara virtual. Sebab masalah ini berkaitan langsung dengan kedaulatan ekonomi nasional dan rasa keadilan masyarakat. Jika kita tidak seksama membahas pokok masalah tersebut, maka secara tidak langsung kita telah menggadaikan kedaulatan bangsa ini ke pihak asing atas nama cipta kerja,” ujar mantan Inspektur Jenderal Departemen Pertanian ini.

Previous Post

Sengkarut Program Jaring Pengaman Sosial, Aleg PKS Harap Presiden Turun Orkestrakan Semua Lini

Next Post

Nur Azizah Distribusikan 10 Ton Beras & 1.000 Paket Sembako ke Warga Terdampak Covid-19

Next Post
Nur Azizah Distribusikan 10 Ton Beras & 1.000 Paket Sembako ke Warga Terdampak Covid-19

Nur Azizah Distribusikan 10 Ton Beras & 1.000 Paket Sembako ke Warga Terdampak Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BROWSE BY CATEGORIES

  • Berita Daerah
  • Ekonomi
  • Lintas Jawa
  • Lintas Nusa
  • Lintas Sumatera
  • Nasional
  • Olahraga
  • Parlemen
  • Pemerintah
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

#baladumkm #disparsumbar #kabupatentanahdatar #MakinCakapDigital #LiterasiDigital #SiberKreasi #DigitalCulture #DigitalEtihcs #DigitalSkills #DigitalSafety #LiDigSumatera1 #pemkotdepok #sandiagauno #tanahdatar Ahmad Yohan BIM BSA Corona Corona di Kota Depok Depok Dinas Pariwisata Pemprov Sumatera Barat Dispar Sumbar Dkr kota depok DPR RI Ekraf dan UMKM khas Ranah Minang Hj Nur Azizah Indonesia Kadistan Toli Kemenparkraf Kementan Kementerian Pariwsata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Komisi VIII Nur Azizah Kundapil Nur Azizah Tamhid NTB NTT Nur Azizah Tahmid Nur Azizah Tamhid PB ISSI PKS Reses Nur Azizah Tamhid Sandiaga Uno Sekda kota depok Sumatera Barat Sumbar Tasrif SH MH TdS 2021 Tolitoli Tour de Singkarak Tour de Singkarak (TdS) 2021 Tourism UMKM Wali Kota Depok

POPULAR NEWS

  • Muhammadiyah Memberi Masukan Kepada Pemerintah Hadapi Covid-19

    Muhammadiyah Memberi Masukan Kepada Pemerintah Hadapi Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafril Pakar Pendidikan; Mendikbud Gagap Menghadapi Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CANTIKNYA BUKIT MUHAMMADIYAH DI MANGGARAI BARAT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Ribu Guru P3K Akan Kepung Kemendikbudristek, Apa Tuntutan Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotel Triza: Akomodasi Yang Nyaman di Kota Painan Kabupaten Pesisir Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Lensaparlemen.com

Ikuti Lensa Parlemen

Berita Terbaru

  • (tanpa judul)
  • (tanpa judul)
  • Seminar Cyber Freedom: Bangkitkan Semangat Kepahlawanan, Lawan Ancaman Siber
  • Tentang Kami
  • Periklanan
  • Karir

© 2020 Tim LensaParlemen.com

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Berita Daerah
    • Lintas Nusa
    • Lintas Jawa
    • Lintas Sumatera
  • Olahraga
  • Ekonomi

© 2020 Tim LensaParlemen.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In