Jakarta, Lensa Parlement.com Maraknya rumah yang dijadikan tempat usaha diperumahan Villa Kapuk Mas kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan Jakarta Utara menimbulkan keresahan di tengah warga.
Rumah tempat tinggal tersebut dijadikan home industri berupa penyucian sarang burung walet dan usaha ekspedisi.
Padahal jelas perumahan Villa Kapuk Muara Mas adalah jenis perumahan yang dikhususkan untik pemukiman bukan area industri.
Hal tersebut dirasa sangat mengganggu kenyamanan dan ketertiban penguni perumahan tersebut.
Menurut salah seorang warga Villa Kapuk Muara Mas, dirinya merasa terganggu dengan maraknya usaha diperumahannya.
Selain menimbulkan kebisingan akibat bongkar muat barang yang tidak mengenal waktu, para pemilik usaha juga banyak yang membuat mess karyawan yang kadang menimbulkan masalah dilingkungan.
“Bongkar barang jam 24.00 malam kami sedang istirahat sangat terganggu sudah saya laporkan ke Pak RW dan pihak kelurahan tapi masih aja terjadi,” katanya.
Hal tersebut terjadi diakibatkan tidak adanya ketegasan dari pihak pemerintah untuk menindak setiap pelanggaran atau setidaknya melakukan tindakan preventif berupa himbauan sebelum masalah tersebut terjadi.
“Hal tersebut sudah lama terjadi masyarakat banyak yang komplain tapi tidak bisa diselesaikan secara tuntas, mulai dari pembangunanan rumah tanpa IMB pembangunanan rumah untuk sarana ibadah yang tidak berijin sudah lama terjadi,” kata anhgota LMK 05 Kelurahan Kapuk Muara ( 04_11/2023).
Beliau menambahkan, bahwa pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian, Tentu dengan persyaratan dan kesesuaiannya terhadap peraturan perundang-undangan terkait.
“Kalau tidak ada pengawasan dan tindakan kasian warga ada yang haknya diambil tanpa mendapatkan keadilan.”
“saya juga meminta jika ada pelanggaran segera laporkan kepihak terkait jangan main mata antara pemilik industri dengan oknum pemerintah istilahnya jangan mau disogok.,”